POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Pengadilan Agama Sidikalang laksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian serta penguatan kelembagaan yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Dairi selasa (11/02/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan
Agama Sidikalang Nomor: 96 KPA.W2A13/HM2.1/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dan
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3947/DJNHM.1.1/XII/2024
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Sri Suryada Br.
Sitorus, S.H.I.,M. menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membahas
mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Sidikalang terkait pemenuhan hak
mantan istri dan hak anak pasca perceraian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam rancangan perjanjian kerja
sama yang telah dieksaminasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Sidikalang menekankan pentingnya nota
kesepahaman ini ia menyebutkan bahwa perkara perceraian, khususnya yang
melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), mendominasi kasus yang ditangani oleh
Pengadilan Agama Sidikalang.
Menanggapi hal itu Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin Dalam
sambutannya, menyampaikan komitmennya untuk menjaga keutuhan keluarga,
khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Selama saya menjabat sebagai Sekda maupun Pj Bupati, saya tidak
pernah memberikan izin ataupun menyetujui kasus perceraian. Namun, tidak
menutup kemungkinan ada pihak yang melaksanakan proses tersebut tanpa
sepengetahuan kami,” Ucap Pj Bupati Dairi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mediasi sebagai upaya
penyelesaian konflik dalam keluarga ASN.
“Jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga ASN, sedapat
mungkin kita berikan solusi melalui mediasi terlebih dahulu. Mari saling
membantu dan menghindari tindakan yang memperkeruh suasana. Kita harus
mendorong penyelesaian yang baik bagi saudara-saudara kita,” imbuhnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud mekanisme
perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak pasca perceraian serta
penguatan sinergi antar lembaga terkait di Kabupaten Dairi.
Turut hadir dalam penandatanganan ini Plh Asisten Pemerintahan
dan Kesra Juliawan Rajagukguk, Kepala Bappeda Romedi N. Bangun, Kepala DP3AP2KB
Ruspal Simarmata, Kepala Dinas PMD Simon Tony Malau, Kepala bagian Hukum Arjun
Nainggolan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Henry Manik, dan Plt Kepala Dinas
Pendidikan Mariady Harsoyo Simanjorang.
(PS/K.TUMANGGER)