POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI- Sat- Res Narkoba Polres Binjai, Polda sumatera utara, berhasil ringkus bandar narkoba jenis ekstasi inisial M (42) di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (17/02/25).
Terjadinya penangkapan, terlebih dahulu petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H, melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari berturut-turut dan tepatnya pada hari yang ketiga tim menemukan sarang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan jalan. Saat itu sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.
Ketika didekati oleh petugas terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas kemudian dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M (42).
Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merk platinum) dan ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.
Tim terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M (42), kemudian petugas berhasil juga melakukan penangkapan terhadap H (45) di TKP, Jalan Letnan Umar Baki kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya M (42), swasta, tinggal dusun telagah jernih desa secanggang kabupaten langkat sedangkan H (45), swasta, tinggal desa blang cut kecamatan Meurah kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Sesuai dengan pengakuan kedua terduga bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut nantinya akan bagi dus. ujar kedua terduga.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga yaitu : 655 (enam ratus lima puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru, 1 (satu) unit hp Samsung warna putih, 1 (satu) buah kotak bola lampu merk platinum.
Terhadap perduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Kasat Narkoba Akp Samsul Bahri SH, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi bahwa Polres Binjai tetap serius dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. tegasnya.(PS/ZOELIDRUS).