POSKOTASUMATERA.COM – OGAN ILIR, Dalam rangka Operasi Pekat Musi I 2025, Polsek Tanjung Batu melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Senin malam (24/02). Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, dan kejahatan jalanan menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H.
Operasi yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, didampingi Wakapolsek IPDA M. Toyib, Kanit Reskrim AIPDA Prayudho Wibowo, S.H., serta sepuluh personel Polsek Tanjung Batu. Sasaran razia kali ini adalah warung dan toko yang menjual minuman keras di wilayah Kelurahan Tanjung Batu dan Desa Limbang Jaya II.
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dari dua lokasi yaitu :
Warung milik M.S (Kelurahan Tanjung Batu) 24 botol kecil Anggur Merah,12 botol besar Anggur Merah,12 botol besar Newport, kemudian
Warung milik A.s (Desa Limbang Jaya II) disita 6 botol kecil Anggur Merah,2 botol besar Newport,48 botol kecil Newport Seluruh barang bukti miras yang disita saat ini telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Batu untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, khususnya menjelang bulan Ramadhan.
"Kami akan terus menindak peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Masyarakat juga kami imbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolsek.
Operasi Pekat Musi I 2025 merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(PS/RUSLAN)