POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara, Kamis, (6/2/2025) melaksanakan rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati -Wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2024, dilaksanakan di Aula kantor KPU Humbahas.
Oloan-Rebekka akan dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Humbahas periode 2025-2030 secara sah, hal ini diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Sihite beserta kuasa hukumnya Afrianto Butar-Butar .
Gugatan tersebut diketahui bahwa MK tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil Pemilu Bupati - Wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2024 yang dimohon oleh pasangan calon nomor urut 1 Birma Sinaga dan Erwin. P. Sihite , yang putusannya nomor 239/PHPU.BUP-23/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan orang Hakim Konstitusi dalam sidang pengucapan atau ketetapan , Rabu,(05/2/2025) diruang sidang Pleno Gedung 1 MK Jakarta.
Dalam pertimbangan tersebut yang diucapkan oleh wakil ketua MK Saldi Isra bahwa Permohonan penggugat tidak jelas, kabur dan Obscuur.
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Meena Cibro yang didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Holong Hasugian, Marusaha Lumban Toruan, Saudara Purba, Sutomo Voker Tamba.
Pada kesempatan tersebut Meena Cibro membacakan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Dalam Keputusan tersebut menetapkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P Nababan, S.H.,M.H dan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P, perolehan suara sebanyak 40.862 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua) suara atau 37,29 % (tigapuluh tujuh koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Bupati terpilih Oloan Paniaran Nababan saat diwawancarai wartawan menyampaikan bahwa dia masih tetap menjalankan kekompakan bersama pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 4 , semoga kedepan didalam kepemimpinan beliau masyarakat mau bekerja sama dengannya untuk membangun kabupaten Humbang Hasundutan dengan lebih baik lagi .ucapnya (PS/BN)