POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Ridho Damanik SH, Praktisi Hukum sekaligus pemerhati Pekerja Migran Ilegal (PMI) non prosedural, meminta Kapolri Jend.Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan Anggotanya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara(Poldasu) untuk secepatnya Menangkap Udin Badau Pelaku PMI Non Prosedural ke Malaysia.
Nama Udin badau ini, sudah tidak asing di Asahan hingga Tanjung Balai dan kerap terlibat dalam beberapa kasus besar di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai namun, tak pernah tersentuh hukum hingga menjadi pertanyaan di kalangan Masyarakat," apakah Udin Badau Kebal Hukum ?".
Seperti diketahui pada tahun 2022 yang lalu, diduga Udin Badau terlibat dalam penangkapan 91 PMI non prosedural yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut. "namun Udin Badau tidak di amankan dan kembali mengulangi aktifitasnya hingga sekarang ini", ungkap Ridho kepada awak media Jumat (21-2-2024).
Menurut Ridho, diduga Udin Badau dalam melancarkan aksinya memakai jasa orang suruhan dan sebagai titik kumpul berlokasi di Jalan Klep Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan."Kita duga kuat, udin badau ini agen besarnya jadi, dia ini menghimpun seluruh PMI yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia yang ingin di berangkatkan ke Malaysia", terang Ridho.
Masih kata Ridho, pada bulan Mei Tahun 2024 yang lalu, personil dari BAIS dan KODIM 0208 Asahan juga berhasil menyelamatkan 4 calon pekerja Migran Ilegal yang di sekap oleh Udin Badau namun, beliau tidak berhasil ditangkap.
Selain terkenal licin, Udin Badau dalam menjalankan aksinya kuat dugaan didukung oleh oknum-oknum aparat penegak hukum makanya sulit di tangkap. "bahkan, untuk memuluskan Aksinya, kabarnya beliau selalu didampingi oleh seseorang yang mengaku-ngaku dari satuan intelejen milik pemerintah." jelas Ridho.
Informasi yang kami terima dari masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya, seminggu yang lalu Udin Badau juga baru memberangkatkan sekitar 200 orang Pekerja Migran Ilegal(PMI).Patut kita duga hal ini bisa terjadi karena kurangnya perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) atau dugaan adanya pembiaran terhadap hal ini.
"patut diduga bahwa kegiatan yang jelas melanggar hukum ini terkesan ada kerjasama yang baik antara Udin Badau dengan aparat penegak hukum guna memuluskannya", terang Ridho.
Oleh sebab itu, diminta kepada petugas kepolisian serta aparat hukum terkait lainnya agar secepatnya menangkap Udin Badau.Sehingga tidak ada lagi kasus Pekerja Migran Ilegal non prosedural terjadi lagi khususnya yang melintasi perairan Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.
"Apa yang dilakukan Udin Badau, diduga berpotensi melanggar Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia", pungkas Ridho. (PS/SR).