Tak Ada Dewan Pengawas, Manajemen PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai "Kebablasan"

/ Jumat, 21 Februari 2025 / 08.42.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Mandulnya Pengawasan dari Dewan Pengawas dua tahun terakhir di Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Kalo Tanjung Balai, berakibat amburadolnya sistem keuangan di Perusahaan Daerah tersebut.Manajemen selaku pengelola menjadi Kebablasan tanpa pengawasan dari Dewan Pengawas.

Tanpa pengawasan yang maksimal dari Dewan Pengawas, Manajemen diduga tak menjalankan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan PDAM tirta kualo.

Hal tersebut disampaikan Nurlen Marpaung pensiunan pegawai PDAM Tirta Kalo dikediamannya pada Hari Kamis (20-2-2025) kepada awak media.Setelah memperhatikan kondisi PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sekarang ini terlihat "bobrok" sehingga tidak mampu membayar gaji pegawainya sebanyak 265 orang selama 7 bulan."sedangkan ada Dewan Pengawas belum tentu efektif, konon lagi tak ada, namun sangat diherankan kenapa hal ini terjadi pembiarannya", ungkap Nurlen.

Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai sangat dibutuhkan guna mengontrol dan mengawasi kinerja direktur terutama menyangkut Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan melaporkannya kepada Walikota Tanjungbalai selaku pemilik perusahaan (owner) setiap tiga bulan sekali.

Demikian pula halnya dengan sistem pengadaan bahan kimia jenis tawas yang diperuntukkan untuk penjernih air di 6 Water Treatment Project (WTP) yang tersebar di Kota Tanjungbalai dengan rincian WTP 1,2 dan 3 sebanyak 700 kg per hari, WTP 4 dan 5 sebanyak 400 kg per hari serta WTP 6 sebanyak 100 kg per hari, maka total penggunaan bahan kimia tawas setiap hari adalah sebanyak 1,200 kg per hari sehingga setiap bulannya PDAM Tirta Kualo harus mengadakan tawas sebanyak 36.000 kg (36 ton).

Dari data yang ada, bahwa pengadaan bahan kimia yang dibeli oleh PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai melalui sistem pengadaan dengan biaya pembelian tawas dari CV IM sebanyak 8.000 kg seharga Rp 5.850 per kg dan ongkos angkut, PT TA sebanyak 8.000 kg, CV S sebanyak 8.000 kg serta 4.000 kg dengan ketentuan harga yang sama."kalau dijumlahkan seluruh tawas yang dibeli masih kurang sebanyak 6.000 kg lagi, sehingga hal ini merupakan asumsi bahwa indikatornya kondisi air tidak standar dan menunjukkan bahwa perusahaan tidak ada uang", terang Nurlen.

Sesuai informasi yang berkembang di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, bahwa pihak manajemen sekarang ini tengah melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.Hal ini bertujuan, untuk membantu upaya pengendalian uang perusahaan di era manejemen lalu seperti, penyalahgunaan dana SPPD tahun 2023 dan 2024 berkisar berjumlah ratusan juta rupiah dan penggunaan dana yang diduga untuk kepentingan pribadi oleh oknum Pegawai PDAM tirta Kualo.

Saat dikonfirmasi kepada Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Susi Ayu Ningsih SE diruang kerjanya pada Hari Kamis (20-2-2024), beliau tidak menampik bahwa pihaknya sekarang ini tengah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.Sedangkan untuk masalah pengadaan tawas, itu hanya bersifat meneruskan sistem yang sudah ada."cuma bedanya, kalau manajemen lalu menggunakan tawas jenis kristal maka sekarang kami menggunakan tawas jenis bubuk", pungkas Susi.(PS/SR). 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p