Terungkap di Persidangan, Saksi Akui Lahan 32 Hektar di Desa Helvetia Sah Milik Al Washliyah

/ Kamis, 13 Februari 2025 / 23.01.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-LUBUK PAKAM-Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (13/2/2025), kembali menggelar sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas sita eksekusi lahan 32 hektar milik sah Pengurus Besar (PB) Al Washliyah yang telah berkekuatan hukum tetap ((inkracht van gewijsde). Pihak ketiga yang bernaung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menolak penetapan sita eksekusi Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023.

Sidang lanjutan perkara Nomor 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak Terbantah (PB Al Washliyah), masing-masing Batara Lubis dan ustadz H Muhammad Darul Yusuf. Hadir juga kuasa hukum Terbantah, Ade Zainab Taher SH, dan kuasa hukum HPPLKN (Pembantah) Dr Redyanto Sidi.

Dalam persidangan, saksi Batara Lubis memaparkan kronologis lahan 32 hektar milik sah Al Washliyah yang berada di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Helvetia ini mengaku mengetahui lahan 32 hektar itu milik sah Al Washliyah pada tahun 2004 setelah melihat SK Badan Pertanahan Nasional Nomor 42 Tahun 2002.

Sebagai penduduk setempat yang sudah lama bermukim di Desa Helvetia, Batara mengaku mengetahui perkembangan penggarap dari tahun 2004. Bahkan, ia menyimpan foto satelit terkait kondisi lahan tersebut. “Tahun 2004 sampai 2014 hanya ada beberapa penggarap saja. Setelah 2014 jumlahnya semakin banyak,” katanya.

Batara juga membenarkan adanya surat himbauan Kepala Desa Helvetia kepada penggarap untuk segera mengosongkan lahan dengan kompensasi Rp 10 juta per rumah sebagai tali asih dari Al Washliyah. Hanya saja surat itu terpaksa dicabut kepala desa setelah didemo masyarakat penggarap.  

Dalam kesaksiannya, Batara menjawab secara gamblang pertanyaan pertanyaan dari majelis hakim maupun kuasa hukum Pembantah dan Terbantah. Di akhir kesaksiannya, Batara hendak menyerahkan dokumen sebagai bukti atas penjelasan yang diutarakannya, namun majelis hakim menyarankan bukti tersebut diserahkan harus melalui kuasa hukum.

Sementara, saksi ustadz H Muhammad Darul Yusuf mengaku mengetahui perkara tersebut pada tahun 2024. Awalnya, ada pihak dari penggarap yang mendatanginya di tempatnya mengajar di Pondok Pesantren Mazilah Darussalam untuk meminta bantuan Kelompok Tani Mazilah menggelar aksi demonstrasi mempertahankan lahan garapan 32 hektar. Ustadz Darul pun sempat menyuruh sekretarisnya untuk mengerahkan anggota membantu penggarap. Namun, setelah mengetahui kebenarannya bahwa Al Washliyah pemilik sah lahan tersebut, ustadz Darul bersama anggotanya menarik diri dari barisan penggarap. “Saya berjuang untuk kebenaran,” tegasnya.

Usai ustadz Darul memberi kesaksian, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar kesaksian ahli dari Pembantah.

Sekadar mengingatkan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.1485 K/Pdt/2020 tertanggal 20 Mei 2020 jo. No.1331 K/Pid.Sus/2019 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), menetapkan PB Al Washliyah adalah pemegang hak atas tanah seluas 32 hektar yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Bahwa terhadap tanah seluas 32 hektar telah diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No. 22/Pdt/Eks/ 2023/PNLbp jo. 55/Pdt/G/2012/PNLP tertanggal 13 Desember 2023 jo. Berita Acara Eksekusi Lanjutan No.22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 55/Pdt.G/2012/PNLP tertanggal 13 Mei 2024 yang kemudian dicatatkan dalam buku register yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 17 Juli 2024," jelas kuasa hukum Al Washliyah, Ade Zainab Taher SH.

Secara hukum, Ade Zainab menjabarkan dengan telah diletakkannya Sita Eksekusi yang dimaksud, terhadap tanah tersebut dilarang dipindah tangankan, diagunkan, dibebani dengan suatu hak, disewakan serta membuat bangunan baru tanpa seizin PB Alwashliyah sesuai dengan pasal 214 ayat (1) RBg.

Namun faktanya di atas lahan tersebut saat ini terdapat bangunan tempat tinggal yang dihuni kurang lebih 300 KK, dan juga terdapat rumah ibadah dari beberapa agama yang sudah berdiri maupun yang masih sementara dalam pembangunan.

"PB Al Washliyah sebagai ormas Islam yang lahir dan besar di Sumatera Utara tentunya akan tetap menjaga kondusifitas dan kerukunan masyarakat di Sumatera Utara dalam mempertahankan haknya atas tanah seluas 32 hektar yang telah sah menurut hukum dan menghindari konflik agama," tegasnya. (PS/REL)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p