Tim Ojoloyo Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Bangkinang, Amankan 6,84 Gram Barang Bukti!

/ Kamis, 13 Februari 2025 / 08.38.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA. COM -BANGKINANG KOTA - Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Ojoloyo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan Mutiara Permai Indah, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah TH (42).

 Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi  mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi.  Saat berada di dalam rumahnya, tersangka langsung dibekuk.

 "Saat  dilakukan  penggeledahan  di  rumah  tersangka,  yang  disaksikan  oleh  perangkat  desa  setempat,  ditemukan  7  (tujuh)  paket  diduga  narkoba  jenis  sabu  yang  dibungkus  dengan  plastik  bening  yang  dibungkus  dengan  kantong  plastik  warna  merah  dan  dibungkus  lagi  dengan  plastik  kantong  warna  hitam  yang  disimpan  Taufiq  Hidayat  di  dalam  kamar  mandi  rumahnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo

 "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama LT (DPO) di Jalan Lintas Air Tiris Pekanbaru, Kabupaten Kampar," tambah AKP Era Maifo

 Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 6,84 gram.  Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik klip, timbangan digital, kantong plastik warna merah dan hitam, serta handphone merk Vivo warna ungu.

 Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.  Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Penangkapan ini membuktikan keseriusan Tim Ojoloyo Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Upaya ini juga  menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.(PS/NURMAN) 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p