POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Tak ditangkapnya 2 orang Bos besar penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022, kuat dugaan kedua orang ini punya 'Kartu Sakti' sehingga hal ini kita menduga, bahwa Petugas Kepolisian di Polres Asahan diduga tak menangkap keduanya.
Hal ini disampaikan Ridho Damanik, Pengacara sekaligus pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural kepada awak media, Kamis (06/03/2025).
Dia sangat menyesalkan sikap Aparat Kepolisian Resor Asahan yang tak kunjung menangkap Udin dan Ismadi alias Edi Mang. "Hal ini patut kita duga bahwa kedua nama ini memiliki Kartu Sakti walaupun telah secara nyata masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus 91 PMI non prosedural tahun 2022 yang lalu dan telah diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Nomor Perkara: 260/Pid.Sus/2022/PN Tjb dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negeri Kisaran Gunawan Manihuruk", ungkap Ridho.
Kendati sudah beberapa kali diberitakan di berbagai Media, terkesan pihak Polres Asahan terkesan cuek dan tidak terlihat adanya tindak lanjut atas Kasus kedua orang DPO penyalur PMI Non prosedural antar-jemput Indonesia-Malaysia melalui jalur perairan di Kampung Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
Ridho membeberkan, beberapa waktu yang lalu, KBO Reskrim Polres Asahan IPTU Ahmadi sempat menanyakan siapa yang memproses kasus 91 PMI non prosedural dan memutuskan Udin serta Edi Mang sebagai DPO pada tahun 2022 lalu, apakah Polda Sumut atau Polres Asahan, kemudian IPTU Ahmadi menyarankan agar menanyakan ke Polda Sumut.
"Hal ini terkesan saling lempar tanggung jawab jadinya.Udin dan Edi Mang ini kan warga Asahan, dan biasa melakukan aktifitasnya di Wilayah Hukum Polres Asahan, jadi kok semacam Takut aparat kepolisian di daerah ini untuk menangkap Udin dan Edi Mang", kata Ridho penuh tanya.
Menurut Ridho, tidak ada masalah tentang siapa yang melakukan penangkapan baik tangkapan Polda Sumut atau Polres Asahan maupun pihak kepolisian manapun di Republik ini, harusnya Polres Asahan bisa melakukan penangkapan terhadap Udin dan Edi Mang karena, Kepolisian Republik Indonesia pada dasarnya adalah Instrumen utama dalam penegakan hukum. "Apalagi Udin dan Edi Mang ini adalah warga Asahan, harusnya Polres Asahan sudah tinggal tangkap saja", terang Ridho lagi.
Dengan pasifnya penilaian masyarakat terhadap aparat dari Polres Asahan mulai dari Kasat Reskrim, Kanit Tipidter dan seluruh jajarannya terhadap DPO Udin dan Edi Mang, semakin memunculkan stigma masyarakat bahwa kedua orang yang namanya telah tercantum dalam BAP kasus tertangkapnya 91 PMI non prosedural ini terkesan punya hubungan yang cukup baik didalamnya dan hingga sekarang ini terus menggeluti bisnis yang diduga merupakan praktek "Penjualan Orang Secara Modern" ini berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti di dalamnya.
Ridho menekankan dan bersedia menunjukan keberadaan Udin dan Edi Mang jika pihak Kepolisian meminta hal itu. "Kami tau betul lokasi rumah dan tempat biasa aktifitas Udin dan Edi Mang, kapan personil Polres Asahan punya waktu agar bersama-sama dengan kami untuk menuju lokasi rumah atau tempat biasa Udin dan Edi Mang beraktifitas, sama-sama kita kesana, biar kita saksikan mau tidak aparat dari Polres Asahan untuk menangkap Udin dan Edi Mang, siapa tau Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter tidak tau alamatnya, dan harusnya kalau tidak ada "Permainan" antara Udin dan oknum dari Polres Asahan, maka ajakan kami ini pasti diterima, dan kalau tidak, patut diduga ada permainan busuk yang dilakukan", tegasnya.
Dengan diamnya aparat kepolisian dari Polres Asahan, berarti dapat dikatakan tidak patuh terhadap UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
IPTU Ahmadi, KBO Reskrim Polres Asahan belum lama ini menjawab pertanyaan awak media melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa DPO atas nama Udin serta Ismadi alias Edi Mang ini tidak ada terdata di Polres Asahan dan kalau memang ada surat DPO nya, maka masyarakat juga bisa mengamankan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat, kalau berdasarkan apa yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dirpol Airud Polda Sumut tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penangkapan. (PS/SUDI RAHMAT).