Basir dkk Korban Salah Tangkap Akhirinya Bebas Murni

/ Jumat, 28 Maret 2025 / 13.52.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BANYUASIN-Kuasa Hukum Basir Bin Daeng dan 4 orang lainnya, Wawan Setiawan,SH menjemput masyarakat Banyuasin ini dari Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Kelima orang ini awalnya divonis bersalah, namun Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskannya.

Kepada wartawan, Selasa Selasa (25/03/2025) Wawan Setiawan, SH mengaku, mendatangi Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan dan dilanjutkan menuju Lapas Kelas II Banyuasin Pangkalan Balai guna penjemputan kelima kliennya yang menjadi pesakitan karena fitnah PT Andira Agro yang menuding Basir Bin Daeng DKK mencuri buah sawit di Kebun perusahaan itu.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan  Balai dengan nomor 350/ pid.B/2024/PN PKB tanggal 23 Januari 2024 awalnya memutuskan kelima terdakwa bersalah dan dihukum 9 bulan penjara, namun Hakim Tinggi di PT Sumsel menganulir putusan tingkat pertama itu dan membebaskan kelima terdakwa hingga mereka bisa menghirup udara bebas setelah 7 bulan dibui.

Bebasnya kelima orang ini disambut haru haru oleh keluarga yang sedari pagi menanti di ruang tunggu Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Atas kerja keras Kuasa Hukum melakukan pembelaan, para korban salah tangkap akhirnya bebas. 

Wawan Setiawan, SH menjelaskan,  kelima Terdakwa  ini tidak melakukan pencurian  serta tidak melakukan tindak pidana  seperti yang telah di tuduhkan  oleh  kejaksaan itu sendiri. Selain itu kuasa hukum Wawan Setiawan,SH juga menyampaikan kepada PT Andira Agro,  agar jangan memaksakan kehendak serta ketidak propesionalan dalam permasalahan ini serta melibatkan APH setempat .

Kepada Aparat Penegak Hukum,Wawan berharap, jangan  serta merta melakukan tuduhan seolah - olah mereka pelaku pencurian tanpa dasar hukum yang jelas, seolah terindikasi  adanya unsur kesengajaan  yang di lakukan oleh Polsek Air Kumbang. (PS/RUSLAN)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p