Desa Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara Diduga Adanya Indikasi Korupsi

/ Selasa, 25 Maret 2025 / 10.46.00 WIB

Pemerintah Desa Lahagu | Mandrehe Utara | Foto : Istmewa
POSKOTASUMATERA.COM NIAS BARAT | Dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, menjadi perhatian masyarakat setempat. Selasa 25 Maret 2025

Berdasarkan laporan dari seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya, hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa terkait penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Warga menjelaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menyoroti beberapa poin yang dianggap bermasalah, seperti pembayaran upah kerja dalam pengerjaan fisik duiker beton di Dusun 2 yang tidak sesuai, pembayaran uang kebersihan yang dianggarkan Rp3,5 juta tetapi hanya dibayar Rp500 ribu, serta pelaksanaan pelatihan bahaya narkoba yang diduga tidak transparan, Jelasnya

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam pemeliharaan jalan desa, penggunaan kelebihan bahan material tanpa musyawarah, serta anggota PAW BPD yang masih menerima BLT. Masyarakat juga mempertanyakan pengadaan barang, seperti pembelian printer yang dalam RAB dianggarkan Rp4 juta tetapi hanya direalisasikan Rp2 juta, Ungkapnya 

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dana Desa oleh pemerintah setempat. Masyarakat berharap agar pemerintah Kecamatan Mandrehe Utara, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat, segera turun tangan untuk memantau, meninjau, serta mengaudit penggunaan Dana Desa di Desa Lahagu. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 21 Maret 2025, Sekretaris Desa (ML) menyatakan bahwa semua hal terkait sudah diselesaikan. Namun, ia terkesan menghindari pertanyaan wartawan dan tidak memberikan jawaban rinci. Hal serupa terjadi ketika bendahara desa (SL) dimintai keterangan, tetapi ia mengaku sibuk dan tidak memberikan respons yang jelas. Bahkan, saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, Penjabat Kepala Desa (ML) tidak merespons.

Dengan adanya berbagai indikasi ini, masyarakat Desa Lahagu berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting demi kesejahteraan masyarakat dan mencegah praktik korupsi di tingkat Desa. ( Odal Zai )

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p