Diduga Gerah Dengan Konfirmasi Wartawan Terkait Gudang CPO Ilegal, Kapolsek Hamparan Perak Beri Jawaban Terkesan Melecehkan

/ Sabtu, 22 Maret 2025 / 02.44.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-HAMPARAN PERAK-Terkait temuan awak media tentang adanya sebuah Gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Desa Kelambir V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang belum lama ini, Diduga membuat gerah Kapolsek Hamparan Perak AKP. Mualimin, S.H.

Pasalnya, saat awak media menghubungi via pesan singkat watshaap kepada AKP. Muslimin, S.H untuk konfirmasi terkait temuan wartawan tersebut, posisi Gudang CPO itu di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak. 

Namun, awak media sangat terkejut dengan jawaban dari sang Kapolsek di laman watshaap yaitu, gambar seseorang tengah menangkap ikan dan ada tulisan berbunyi, " Diduga ikan habis dicuri oleh pemakai".

Jawaban yang tak dimengerti ini, disampaikan awak media kepada sang Kapolsek"maaf Pak kurang faham".Hingga berita ini ditayangkan tak ada jawaban lagi dari AKP. Mualimin.

Sebelumnya, awak media bersama rekan rekan Wartawan menemukan sebuah gudang Penampungan dan Pengolahan minyak mentah sawit Crude Palm Oil (CPO) di Desa Kelambir V Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang tepatnya di lahan ex.PTPN IX yang saat ini digarap oleh Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia(BPRPI). 

Saat tim Wartawan mencoba permisi masuk dengan mengetuk pintu pagar guna konfirmasi dengan pemilik atau pengelola Gudang, tak ada satupun dari para pekerja di sana yang mau membukakan pintu meski sudah melihat kedatangan tim Wartawan. 

Akhirnya, tim wartawan meninggalkan lokasi Gudang karena tidak ada yang bisa dikonfirmasi dan mencoba menghubungi Kapolsek Hamparan Perak guna mencari tau apakah aktivitas Gudang CPO tersebut diketahui pihak Polsek Hamparan Perak. 

Namun, bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan malah jawaban Kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Pertama(AKP) ini terkesan melecehkan Wartawan selalu sosial kontrol masyarakat yang menjalankan tugas, dilindungi oleh Undang undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(PS/IRWANSYAH GINTING). 



 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p