POSKOTASUMATERA.COM-BANYUASIN-Kuasa Hukum Basir Bin Daeng dan 4 orang lainnya, Amirudin SH menjemput masyarakat Banyuasin ini dari Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Kelima orang ini awalnya divonis bersalah, namun Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskannya.
Kepada wartawan, Selasa Selasa (25/03/2025) Amirudin SH mengaku, mendatangi Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan dan dilanjutkan menuju Lapas Kelas II Banyuasin Pangkalan Balai guna penjemputan kelima kliennya yang menjadi pesakitan karena fitnah PT Adaro Agro yang menuding Basir Bin Daeng DKK mencuri buah sawit di Kebun perusahaan itu.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dengan nomor 350/ pid.B/2024/PN PKB tanggal 23 Januari 2024 awalnya memutuskan kelima terdakwa bersalah dan dihukum 9 bulan penjara, namun Hakim Tinggi di PT Sumsel menganulir putusan tingkat pertama itu dan membebaskan kelima terdakwa hingga mereka bisa menghirup udara bebas setelah 6 bulan dibui.
Bebasnya kelima orang ini disambut haru haru oleh keluarga yang sedari pagi menanti di ruang tunggu Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Atas kerja keras Kuasa Hukum melakukan pembelaan, para korban salah tangkap akhirnya bebas.
Amirudin SH menjelaskan, kelima Terdakwa ini tidak melakukan pencurian serta tidak melakukan tindak pidana seperti yang telah di tuduhkan oleh kejaksaan itu sendiri. Selain itu kuasa hukum Amirudin juga menyampaikan kepada PT Adira Agro, agar jangan memaksakan kehendak serta ketidak propesionalan dalam permasalahan ini serta melibatkan APH setempat .
Kepada Aparat Penegak Hukum, Amirudin berharap, jangan serta merta melakukan tuduhan seolah - olah mereka pelaku pencurian tanpa dasar hukum yang jelas, seolah terindikasi adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oleh Polsek Air Kumbang. (PS/RUSLAN)