POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Operasi lembaga negara BAIS yang menangkapi beberapa lokasi dugaan penyelewengan Minyak dan Gas (Migas) membuat para pelaku diduga mafia Migas mutar otak.
Kini, pengelola Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur Lingkungan 24 Kelurahan Rengas Medan Marelan diduga terpaksa beroperasi pada Subuh (dinihari) disaat-saat warga sedang Sahur Puasa Ramadhan.
Keterangan dihimpun media, Jumat (7/3/2025) Gudang Penimbunan BBM yang selalu diprotes warga ini Operasi Subuh diduga menghindari operasi gabungan BAIS dan aparatur penegak hukum lain yang belakangan terus menindak penyelewengan distribusi BBM di Medan.
“Mereka operasi subuh. Kalau siang dan sore, macam gudang kosong. Tapi kalau dilihat ke dalam, banyak stok di dalam gudangnya,” kata sumber media ini, Jumat (7/3/2025).
Masyarakat ini mengaku, telah berulang menyampaikan keluhan mereka agar operasional Gudang Penimbunan BBM ini ditindak. Namun hingga saat ini, belum ada reaksi tegas dari Pertamina, Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah setempat.
Penelusuran media ini, Gudang Penimbunan BBM ini berdiri diantara padatnya pemukiman warga. Dari amatan media ini, dalam gudang berisi tandon dan tanki kapasitas tonan nya. Terliha juga pompa dan selang di area itu.
Tak satupun, pekerja yang bisa dikonfirmasi media ini di lokasi itu. Di area gudang juga tak terlihat papan nama usaha dan penanggungjawabnya.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2025 lalu, puluhan masyarakat menggerduk gudang penimbunan BBM diduga milik Nzr warga Titipapan itu. Warga minta kegiatan diduga ilegal dan merugikan masyarakat serta berpotensi membahayakan itu ditutup.
Menurut warga, saat menggeruduk gudang itu, ditemukan 2 unit truk L 300, puluhan tangki timbun plastik kapasitas 1 ton dan Tangki besi kapasitas besar serta 4 orang pekerja.
Kepala Lingkungan 24 kelurahan Rengas Pulau Suprapto kepada media ini kala itu mengaku, gudang diduga penimbunan BBM ini bekas usaha Panglong Kayu. Dia mengaku, sesuai laporan masyarakat di lokasi itu ada penimbunan minyak dan diprotes warga.
Lurah Rengas Pulau Catur Muhammad Sarjono, Kamis (6/3/2025) mengaku telah mengetahui keberatan warganya atas lokasi diduga Gudang Penimbunan BBM ini. Dia mengaku sudah menginformasikan masalah itu ke Aparat Penegak Hukum. “Sudah kita infokan ke APH bg,” jawabnya via WA nya.
Terpisah, Plh Camat Medan Marelan Al Kausar Deasya SSTP kepada media ini, Kamis (6/3/2025) mengaku akan mengecek gudang penimbunan BBM di Pasar 2 Timur Medan Marelan itu. “Oke bang, coba kami kroscek,makasih bang,” jawabnya via pesan Whats Appnya.
Penimbunan BBM tanpa izin melanggar hukum dengan pidana penjara yang tingga serta denda miliaran rupiah. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Manager Area Comrel&CSR Susanto August Satria tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, Kamis (6/3/2025) tim Gabung BAIS dan APH lain menggrebek gudang penimbunan BBM di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Dari gudang tersebut, tim gabungan menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi. Kemudian, belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen berkapasitas 35 liter.
Selain itu, ada pula sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pick up.
Selanjutnya Tim
menggrebek juga gudang di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan
Medan Labuhan. Dalam gudang diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah
besar. Solar subsidi yang dibeli dari SPBU dicampur dengan minyak masak dari
wilayah Aceh untuk kemudian dijual sebagai solar industri. (PS/TIM)