Dituduh Penggelapan, Pegawai Toko Sparepart HP GMT Medan Dibawa ke Polrestabes Medan, Diinapkan 3 Hari, Diminta Bayar 15 Juta Untuk Bebas, Kasat Reskrim Bilang : Masih Saksi dan akan Gelar Perkara

/ Selasa, 25 Maret 2025 / 16.49.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wanita belia inisial MFD (20) warga Jalan Pancing Mabar Medan Deli hanya mampu meratapi nasib sedih dialaminya. Pasalnya, hingga kini dia diwajibkan melapor ke Satreskrim Polrestabes Medan atas Laporan Penggelapan oleh pengusaha Toko Sparepart Handphone (HP) GMT bernama Budianto.

MFD mengaku pada tahun 2024 lalu dia bekerja di Toko Sparepart HP GMT di Jalan Sutrisno No.167 D, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan yang menjual LCD dan sparepart ponsel milik Budianto. Dia bekerja dibawah pimpinan Kepala Toko berisinial FL (30) warga Jalan Perhubungan Bandar Setia Deliserdang.

Kepada media ini, Minggu (23/3/2025) MFD mengaku, pada tanggal 16 Oktober 2024 diintrograsi oleh Budianto sebagai bos nya atas tuduhan penggelapan dalam jabatan. MFD membantah, karena tak ada satu barang pun digelapkannya. Kalaupun ada kesalahannya, dia hanya menjalankan perintah FL sebagai Kepala Toko GMT untuk membuka segel sparepart LCD yang masih layak yang diretunr atau dikembalikan konsumen ke toko itu untuk disimpan di gudang stok.

"Saya sebagai pegawai menerima return LCD dari konsumen, lalu setelah barang diganti, saya tanya ke kepala toko Kak F*****, barangnya kekmana kak, saya lihat masih layak. Lalu diminta kepala toko membuka segel dan menyimpan ke tempat penyimpanan barang. Kok malah saya dituduh penggelapan," katanya terisak.

Diceritakannya lagi, pada tanggal 17 Oktober 2024, dia bersama FL dibawa oleh Bos Toko GMT Budianto ke  gudang di Komplek MMTC Blok E No. 42 Jalan Pancing Kelurahan Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan. Budianto tak sendiri, dia bersama seseorang yang dikenalkan sebsebagai anggota Polri yang dipanggil Polo. "Budianto bersama Polo, itu polisi dari Polres. Setelah dari Gudang MMTC, saya dipaksa ikut mereka ke Polres. Dari tanggal 17 Oktober 2024, saya baru bisa pulang pada Minggu dinihari tanggal 20 Oktober 2024," ujarnya.

Paparnya, lagi, saat dibawa ke Polrestabes Medan, MFD bersama FL. Mereka tak diperbolehkan menghubungi keluarga. Lalu, Abang dan Ayah MFD datang ke Polrestabes Medan setelah mencarinya kesana kemari. Hingga akhirnya, pada tanggal 20 Oktober 2024, dengan didampingi Pengacaranya Fauzi Sibarani SH, MFD bisa dipulangkan setelah membayar Rp. 15 juta kepada Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu MTT.

"Saya bisa pulang, setelah Abang dan Ayah saya menyerahkan uang 15 juta melalui pengacara Fauzi Sibarani kepada Aiptu M T**** T****. Lalu saya harus wajib lapor seminggu 2 kali, lalu pada Bulan Februari dan Maret 2025 ini, wajib lapor saya 1 kali dalam seminggu," paparnya.

Terpisah, Abang MFD mengaku, mengetahui adiknya dibawa ke Polrestabes Medan pada tanggal 18 Oktober 2024 dinihari. Keluarga awalnya bingung sang adik tak pulang pulang kerja. Setelah dicek ke Toko GMT, diketahui adiknya dibawa ke kantor polisi. Lalu, Abang MFD mengakui, tanggal 20 Oktober 2024 malam, dia dan ayah MFD diminta menyerahkan uang 15 juta untuk jaminan bebasnya adiknya yang akan diserahkan pengacara MFD bernama Fauzi Sibarani SH kepada juper Aiptu MTT.

"Kami dimintai uang Rp. 15 juta, katanya untuk jaminan bebasnya adik saya. Kami serahkan ke pengacara Fauzi Sibarani SH lalu setelah diberikan pengcara itu ke Aiptu M T**** T*****, ayah saya disuruh teken surat, baru adik kami bisa dibawa pulang," bebernya.

Abang MFD juga mengaku, bersama Ayahnya juga menyaksikan Kepala Toko GMT yang ikut dilaporkan bersama adiknya berinisial FL menyerahkan sejumlah emas kepada Aiptu MTT untuk jaminan pembebasan FL. "Saya pas dampingi ayah saya neken surat di ruang juper, liat FL bersama Ayah dan Ibu nya nyerahkan emas kepada Aiptu MTT. Mungkin untuk jaminan bebas juga. Setelah itu kami bawa adik kami pulang," ceritanya.

Menanggapi informasi diterima media ini, Aiptu MTT sebagai Juru Periksa saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025) membantahnya. Dia mengaku, informasi itu tidak ada. "Izin menanggapi informasi. Tidak ada apa, informasi demikian.Terima kasih," jawabnya via pesan Whats App nya.

Ditanya, apakakah MFD ditangkap atau dipanggil hingga dibawa dan berada di Satreskrim Polrestabes Medan sejak 17 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024, Aiptu MTT mengaku, terlapor dibawa korban atau pelapor ke Polrestabes Medan. "Mereka tidak diaman kan melainkan, melainkan dibawa korban/ pelapor langsung ke polrestabes. Demikian informasinya," jawabnya.

Disinggung atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan ke Kepaca Cabang Kejari Deliserdang, dia menjawab ringan. "Secara tersurat, penulisannya sudah benar pak. Kami hanya mengikuti alamat surat yg sudah ada," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk mengaku belum mengetahui adanya SPDP laporan Budianto yang dikirim Penyidik Polrestabes Medan itu. Dia mengakui, Kecamatan Percut Sei Tuan adalah wilayah kerja mereka.

"Ia Bng Itu masuk wilayah kami. Kl SPDP nnt saya cek yang bang," pungkasnya, Senin (24/3/2025) via pesan Whats Appnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengaku, laporan Budianto atas MFD dan FL sudah masuk tahap penyidikan. Kedua terlapor, katanya, masih menjadi saksi dengan keharusan wajib lapor. "Perkaranya sdh tahap sidik status teralpor masih sebagai saksi (saat ini wajib lapor), lanjut kami laksnkan Gelar Perkara utk langkah lebih lanjut," pungkasnya via pesan WA.

AKBP Bayu Putro Wijayanto tak menanggapi adanya dugaan penyerahan uang yang disebutkan MFD dan keluarganya melalui kuasa hukum mereka kepada Aiptu MTT.

Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut, Kabid Propam dan Kabid Humas. Ketiga pejabat di Polda Sumut ini belum membalas konfirmasi yang dilayangkan media ini, Senin (24/3/2025) ke laman Whats App mereka. Setali dua uang, Kapolrestabes Medan juga belum merespon konfirmasi media ini. Media ini juga belum mendapatkan keterangan dari Bos Toko Sparepart GMT Medan Budianto selaku pelapor.

Data diperoleh media ini, sesuai SP. Sidik/24/I/RES.1.11/20225/Reskrim, Unit Pidum Polrestabes Medan proses LP No. 2931 tgl 17 Okt 2024 pelapor Budianto atas dugaan Penggelapan.  Dalam proses ini, diduga terlapor MFD dan FL, dibawa paksa ke Polrestabes Medan pada  17 Okt 2024. Mereka diinapkan di Unit Pidum hingga 20 Okt 2024. 

Lalu, sesuai Surat No. B/31/I/RES. 1.11/2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025 diteken Kompol Jamak Purba, dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli. 

Dalam SPDP yang diperoleh media ini, disebutkan terjadi dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek MMTC Blok E No. 42 Kelurahan Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan Deliserdang. 

Dikonfirmasi kembali kepada MFD, Selasa (25/3/2025) wanita belia ini mengaku, dia terus menerus bekerja di Toko Sparepart HP GMT di Jalan Sutrisno No.167 D, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan. 

MFD bersama Abang dan Ayahnya berharap, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dapat memberikan keadilan pada MFD agar selesai masalah hukumnya hingga dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri 1446 H ini dengan keadaan tenang dan tanpa masalah. Mereka juga berharap, agar Aiptu MTT dan Pelapor Budianto diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. (PS/RED)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p