POSKOTASUMATERA.COM –PALEMBANG, Polda sumsel kembali grebek rumah tempat produksi narkoba jenis sintetis dalam pengerebekan tersebut dua pelaku dapat amankan.
Dua tersangka yang di tangkap Aji Hamzah sebagai pembuat dan Febru Duatu Akbar, pengedar.
Dua tersangka di tangkap di dua lokasi yang berbeda di kelurahan Karya kecamatan Alang Àlang Lebar Palembang.
Dari dua penangkapan subdit 3 unit 3 ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan berbagai barang bukti untuk produksi serta alat pakai narkoba sintetis,dalam rilis mapolda hari kamis 20/02/2025.
Rumah yang dikontrak pelaku baru sekitar satu bulan setengah, pelaku melakukan aksi dengan membeli peralatan yang sebelumnya belajar dari internet, pengakuan dari tersangka dengan modal awal satu juta.
Lanjutnya dari modal 1 juta berkembang menjadi puluhan juta,Harga yang dipatok ada yang 1 jt, 2 jt dan paling besar 5 jt, yang membeli kalangan pelajar SMA dan mahasiswa, modal awal di tambah terus hasil jual barang haram tersebut.
Efeknya pemakainya bisa tidur nyenyak, ketawa sendiri, play dan bawaan happy lanjut tersangka.
Dalam rilis hadir ,Wakil direktur (Wadir) resnarkoba polda Sumsel AKBP Harissandi mengakatakan "ini baru pertama kali polda sumsel ungkap kasus narkoba sinte cair atau sintetis.
Cara gunakannnya di semprotkan ke rokok, efek negatifnya dua kali lebih berat dan bahaya di bandingkan dari narkoba jenis ganja.
Barang bukti yang di amankan diantaranya beberapa botol spray kaca, tembakau, cairan hasil produksi, gelas ukur, alat pengaduk, kompor listrik, alat suntik dll.
Dari hasil ungkap kasus sekitar 8 juta orang berhasil di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba, untuk kedua tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara pidana mati atau seumur hidup,pungkasnya (PS/RUSLAN)