POSKOTASUMATERA. Com - MEDAN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kota Medan Fauzi Kembali laksanakan sosialisasi Peraturan ( Sosper) Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu, (9/03) di dua tempat yang pertama di Jalan Ar Hakim Gang Rahayu kelurahan Tegal Sari lll dan yang ke-dua di Jalan Teladan Lingkungan 02, Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota.
Dalam sosper ini, Fauzi menjelaskan jika dalam sosper ini saya mengharapkan agar masyarakat lebih paham tentang tata cara atau proses mengurus administrasi kependudukan di kota Medan.
"Saya mengaharapkan dengan adanya Sosper ini masayarakat lebih paham dalam mengurus administrasi kependudukan di kota Medan", ucap pria tampan tersebut.
Fauzi yang juga merupakan wakil ketua Fraksi partai Gerindra kota Medan juga jika perlunya masyarakat kota Medan mengetahui tentang perda No.3 tahun 2021 ini khusus nya di Kecamatan Medan Area dan Medan Kota.
Dalam kesempatan ini Fauzi juga membuka sesi tanya jawab dari masyarakat peserta Sosper kepada instansi serta nara sumber yang hadir pada kegiatan ini seperti utusan dari Dissukcapil dan Camat Medan Area yang hadir.
Zailani Warga lingkungan 2 kelurahan Teladan Barat kecamatan Medan Kota bertanya tentang surat kematian yang tidak bisa keluar karena nama di Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan akte Lahir tidak sama.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Camat Medan Kota, Menurut Camat jika nama ada perbedaan satu huruf baik di KTP dengan akte atau Kartu Kelurga itu masi bisa kita toreransi tetapi jika perbedaan itu lebih dari satu huruf maka harus melalui Pengadilan.
Pada kesempatan ini juga banyak warga yang mempertanyakan masalah blanko KTP sangat langka di kota Medan, seperti pertanyaan ibuk Tuti yang juga warga lingkungan 3 kelurahan Teladan Barat, lalu dijawab oleh Camat Medan Kota Memang beberapa bulan ini blanko KTP memeng lagi langka tetapi Pemko Medan masi menyiakan blanko untuk warga yang sifatnya urgent. (PS/Budi Yanto).