POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,-Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah hanya dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat dan tidak bisa mutasi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru PPPK melakukan pindah tugas dengan mengandalkan Nota Tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Humbang Hasundutan , Provinsi Sumatera Utara seharusnya diketahui dan disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Menurut Surat Ederan Menpan RB nomor B/185/M.SM.03.03/2022 tentang status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 29 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2021.
Sejalan hal tersebut Plt. BKPSDM Humbahas Eliapzan Sihotang menyampaikan bahwa saat ini data yang didapatkannya, untuk tenaga guru PPPK di Humbahas yang telah pindah tugas sebanyak 96 orang, dan kebanyakan pindah dari daerah Papatar, sehingga mengakibatkan kekurangan guru, yang seharunya sudah lengkap menjadi tidak lengkap lagi.
Menurut yang diketahuinya saat menjabat di BKPSDM Humbahas , banyak sekali mempergunakan Nota Tugas atas dasar permintaan pribadi saat bermohon kepada pihak Dikdas Humbahas, dengan alasan karena keluarganya saat ini harus mendapatkan perhatian dan tidak bisa ditinggalkan, punya anak-anak tidak ada yang jaga karena masih kecil-kecil, “Mungkin dari pertimbangan tersebutlah Dinas Pendidikan Humbahas keluarkan Nota Tugas,” ucapnya .
Perlu ditegaskan guru PPPK dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang ingin pindah tugas seharusnya mendapatkan izin ataupun persetujuan resmi dari BKN Pusat, karena ASN maupun PPPK sudah terdaftar resmi di BKN Pusat, baik itu tempat tugasnya , jumlah keluarga dll, ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 18 Maret 2025.
Eliapzan Sihotang juga mengungkapkan Guru PPPK diperbolehkan hanya rotasi bukan mutasi selama mendapatkan persetujuan dari BKN Pusat bukan karena keinginan sendiri dengan alasan jauh dari tempat tinggal dan keluarga.
“Jika alasan tugasnya jauh dari tempat tinggal dan keluarga, sebenarnya kita sebagai ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak bisa begitu, tidak boleh ada alasan seperti itu, tegasnya.
Bagaimana nantinya jika mereka membuat laporan e-Kinnerja, karena yang kita ketahui yang berhak membuat penilaian e-Kinnerja adalah sekolah asal, bukan unit kerja baru.
Disinggung kembali bagaimana Pemkab Humbahas menyikapi hal ini , karena 96 orang tenaga guru PPPK telah pindah tugas dengan hanya mengandalkan nota tugas , Eliapzan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbahas bersama DPRD telah pernah membahas masalah PPPK didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Untuk itu dalam waktu dekat ini Pemkab Humbahas akan menarik kembali guru PPPK yang sudah terlanjur pindah , dan Pemkab Humbahas sudah membuat Surat Keputusan Nota Pengembalian. Ucapnya (PS/BN)