Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kinerja Petugas Polrestabes Medan, Terkait Laporan Masyarakat Dan Penanganan Perkaranya Di Unit Reskrim

/ Sabtu, 29 Maret 2025 / 20.32.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-2 Tahun laporan Tindak Pidana Penipuan yang dialami Ardila (Korban) sekaligus pelapor Diduga tak berjalan sebagaimana mestinya, pihak korban minta Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H, evaluasi kinerja Petugas Polrestabes Medan Khususnya Unit Reskrim.

Diketahui sebelumnya, SRW ( Pelaku ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dijemput paksa oleh Petugas Unit Reskrim Polrestabes Medan namun, dibebaskan kembali tanpa alasan yang jelas.

Pihak Keluarga Korban menilai, Petugas Polrestabes Medan tidak Profesional dalam menjalankan tugasnya menangani Laporan Masyarakat dan penanganan perkaranya.

Salah satunya Ardila (Korban) penipuan yang dilakukan SRW dengan modus jual-beli tanah yang berlokasi di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang dengan luas tanah 40 X 20 m atau luas 809 m persegi dan Ardila bertindak sebagai pembeli sedangkan SRW sebagai penjual.Ardila mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat membeli tanah dari SRW(Pelaku).

Ia mengetahui dirinya telah tertipu oleh SRW (Pelaku), karena Pelaku tidak pernah menunjukan bukti status tanah yang dia beli.Ketika ditanyakan, SRW (Pelaku) hanya mengumbar janji dari hari ke hari tanpa ada kepastian yang jelas. 

Atas hal tersebut, Ardila mengatakan kepada awak media, bahwa telah melaporkan kasus penipuan yang menimpanya di Polrestabes Medan dengan laporan Polisi Nomor LP / B / 164 / II / 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 /02/2023.

Ardila mengungkapkan rasa kecewanya atas kinerja petugas Polrestabes Medan karena, sudah 2 tahun laporannya seakan berjalan di tempat.Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dijemput paksa oleh petugas, Korban menduga ini hanya rekayasa petugas saja karena, SRW (pelaku) dalam beberapa hari saja sudah dibebaskan lagi.

Mengetahui Pelaku sudah dibebaskan, Ardila mendatangi Polrestabes Medan guna menanyakan perkembangan kasusnya ke Penyidik namun, Ardila mengaku tidak mendapatkan jawaban berarti dari penyidik kepolisian di sana atas kasusnya, bahkan penyidik menurut Ardila banyak membuat alasan untuk mengulur ulur waktu.

Ketika menemui Wartawan, Ardila mengatakan sangat kecewa dengan sikap petugas Polrestabes Medan.Ia juga menyampaikan sudah pernah melaporkan pihak penyidik polrestabes Medan yang menangani laporannya ke pihak Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu) tapi, tidak ada tindak lanjut dari Pihak Petugas Propam Poldasu sampai sekarang.

Ardila saat didampingi tim Wartawan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menemui penyidik dan kasat Reskrim Polrestabes Medan, Penyidik dan Kasat Reskrim tidak berkenan ditemui , padahal diketahui saat itu penyidik ada diruanganya.

Tim Wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga telpon berulang kali kepada Kanit Reskrim AKP. M. Karo Karo namun, sang Kanit tidak mau menjawab dan membalas.

Merasa tidak ada jawaban dan tanggapan, Ardila bersama tim Wartawan memutuskan meninggalkan ruangan Satreskrim Polrestabes Medan.

Diluar halaman Mapolretabes Medan, dengan penuh kecewa Ardila meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H turun tangan dalam penanganan kasus penipuan yang dialaminya, semoga pelayanan laporan dan penanganan perkara yang dialami oleh masyarakat bisa disikapi secara bijaksana dan profesional oleh para petugas Kepolisian di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara beserta jajarannya sehingga Masyarakat merasa benar benar mendapatkan perlindungan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.(PS/IG).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p