![]() |
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu bersama PJU, Kasat dan Kasi Paparkan Sejumlah Tindak Pidana Periode Januari - Maret 2025. |
Salah satu sorotan utama adalah kasus peredaran narkotika yang mengalami peningkatan signifikan. Dalam periode tersebut, sebanyak 108 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 104 laki-laki, 1 perempuan, dan 3 anak-anak.
“Barang bukti yang disita oleh Satres Narkoba antara lain sabu seberat 208,06 gram, ganja 1,09 gram, dan ekstasi sebanyak 31 butir, dari total 79 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 42 kasus telah dilimpahkan ke JPU dengan 55 tersangka, sementara 37 kasus menjalani proses Restorative Justice (RJ)/assessment dengan 53 tersangka,” jelas AKBP Jhon Hery Rakutta.
Selain kasus narkotika, Polres Sergai juga menangani tindak pidana lainnya, termasuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolres mengungkapkan bahwa seorang remaja berinisial NW (16), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan terhadap korban SH (14).
“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Pantai Sentang Muara Indah, Dusun 1, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu,” terang Kapolres.
AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menyampaikan bahwa pemaparan ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada publik serta upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.(PS/Siddik).