Kasatlantas Medan : Pemberitaan Di media Online Petugas Satlantas Minta Uang Ke Pelangar Lalulintas, TIDAK BENAR

/ Sabtu, 15 Maret 2025 / 06.35.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Berita tentang adanya Petugas Satlantas Medan meminta sejumlah uang terhadap pengendara Mobil BL 8469 DI yang melakukan pelanggaran lalulintas di salah satu media online, Kasat Satlantas Polrestabes Medan AKBP. I Made Parwita SH. SIK. M. Si dengan tegas menyatakan pemberitaan tersebut tidk benar dan tidak sesuai fakta sebenarnya. 

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita SH.SIK.M.Si., meminta berita tersebut harus di Klarifikasi agar tidak menjadi Opini dari segelintir orang yang memanfaatkan berita yang tidak benar telah beredar.

"saya akan membuka masalah ini terang menerang ‘ kita akan memanggil petugas dan pelangar kendaraan bermotor tersebut, untuk diklasifikasikan, yang saya ketahui bahwa pelanggar di arahkan membayar Denda tilang melalui Briva" Tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pengendara mobil BL 8469 DI terjaring razia petugas Satlantas secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.Kemudian pelanggar lalulintas tersebut menyampaikan di salah satu media online, bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh Petugas Satlantas Medan. 

Kronologi : salah satu pengendara Roda empat Plat BL 8469 DI, diberhentikan oleh salah satu petugas Satlantas serta Dishub yang sedang mengatur Lalu lintas di jalan Simpang Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada hari Rabu (12/Maret/2025). 

Dimana pada saat diberhentikan petugas ditemukan pelanggaran, kendaraan dengan muatan tidak sesuai dengan ketentuan ( Overload) dan Dimensi, maka dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian Satlantas Polrestabes Medan. 

Saat dikonfirmasi Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan AIPTU SR.Simanjuntak, terkait pemberitaan yang ada di salah satu Media Online yang menyatakan, pelanggar di minta untuk menyerahkan uang, itu tidak benar.

"kami tidak ada meminta sejumlah uang, yang benar adalah jumlah denda yang harus dibayar ke Negara, melalui Briva" Ungkapnya

Aiptu SR Simanjuntak menyampaikan denda yang harus dibayarkan oleh pelangar sebesar Rp 500.000, lalu petugas mengarahkan pelangar untuk membayar denda melalui Briva dari Indomaret , akan tetapi pelangar tidak mengerti cara pembayaran denda tersebut di Indomaret.

Karena pelanggar tersebut mengatakan tidak mengerti melakukan pembayaran lewat Indomaret, lalu petugas membantu pelangar untuk membayar melalui BRIMO, setelah pembayaran denda telah terbayar ,petugas menunjukan buktinya. 

AIPTU SR. Simanjuntak berharap, agar Masyarakat harus jeli dan peka terhadap informasi yang belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

" kita lihat Para Petugas Kepolisian sudah melakukan penertiban, baik dengan strategi preemtif , preventif maupun represif, ini membuktikan bahwa Satlantas Polrestabes Medan telah menjalankan tugas dan fungsinya, Kita tidak boleh menghakimi sepihak saja, tetapi harus menimbang kebenaran sebenarnya" Pungkas SR. (PS/IRWANSYAH GINTING). 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p