Ketua Komisi II DPRD Humbahas Membidangi Pendidikan, Supaya P3K Yang Dimutasi Akan Dikembalikan Ketempat Asal

/ Jumat, 21 Maret 2025 / 07.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Masalah perpindahan guru PPPK di Humbang Hasundutan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan bagi daerah yang membutuhkan tenaga pendidik. Pemerintah daerah harus berani menegakkan aturan agar tidak terjadi ketimpangan distribusi guru yang justru memperburuk kualitas pendidikan di daerah terpencil. "Jika tidak ada ketegasan, kebijakan Nota Tugas/Dinas ini hanya akan menjadi celah bagi kepentingan pribadi yang mengabaikan kebutuhan pendidikan secara keseluruhan

Secara normatif, regulasi mengenai kepegawaian telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/185/M.SM. 03.03/2022. 

Dalam ketentuan tersebut, jelas disebutkan bahwa PPPK tidak dapat melakukan mutasi, dalam lingkup pemerintah daerah dengan persetujuan yang jelas, namun dalam praktiknya, alasan personal seperti faktor keluarga dan jarak tempat tinggal dijadikan dasar untuk mengeluarkan Nota Tugas / Dinas bagi guru PPPK agar bisa pindah tugas ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Dalam hal ini , Ketua Komisi II DPRD Humbang Hasundutan yang membidangi Pendidikan, Gerhana Tumanggor saat dimintai tanggapannya menyampaikan, "Sejak informasi ini sampai sama kita di lembaga DPRD secara khusus di komisi II yang bermitra dengan Dinas Pendidikan sudah kita diskusikan dengan kawan-kawan anggota DPRD komisi II dan dalam waktu dekat kita akan panggil Dinas terkait supaya semua P3K yang telah di mutasi akan dikembalikan ke tempat asal, dan secara pribadi, mulai musrembang kecamatan saya selaku ketua komisi II  telah saya suarakan supaya P3K yg dimutasi akan dikembalikan ke tempat asal yang kebetulan Dinas terkait hadir waktu itu.ucapnya .

Kisruh terkait perpindahan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi sorotan penting. Fakta bahwa 96 guru PPPK telah berpindah tugas dengan hanya mengandalkan Nota Tugas/Dinas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , dalam hal ini telah menimbulkan pertanyaan besar ; apakah sistem manajemen ASN di tingkat daerah telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi yang benar untuk mencari keuntungan pribadi sehingga membuat tata kelola Pemerintahan Humbang Hasundutan menjadi sembraut ! 

Jika alasan kepentingan pribadi menjadi dasar kebijakan perpindahan, maka ini berpotensi menciptakan ketimpangan besar dalam distribusi tenaga pengajar. Contohnya, daerah terpencil di daerah Papatar yang sebelumnya telah memiliki jumlah guru cukup, kini justru mengalami kekurangan akibat perpindahan ini. Bukankah sejak awal formasi PPPK sudah dirancang untuk mengisi kebutuhan di daerah-daerah tersebut?

Sejalan hal itu Komisi II DPRD Humbahas Juper Sinambela angkat bicara bagaimana cara komisi II sendiri untuk menyikapi hal ini , karena sudah maraknya kasus P3K diberitakan, "Akan kita pertanyakan dulu kepada dinas pendidikan dengan jelas apa yang menjadi dasar dari pada mutasi tersebut sehingga mengorbankan 96 orang P3K yang tidak mengerti kadang apa yang menjadi dasar mereka dimutasi tanpa ada penyebab, untuk alasan apakah bisa dimutasi ini jawabannya , ....! 

Terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab dan DPRD, sesuai dengan pernyataan Plt. BKPSDM Humbahas Eliapzan Sihotang, kalau masalah ini lae kami dari komisi II belum pernah RDP tentang masalah P3k lae. "Dan yang jadi masalah sekarang itu ketergantungan dari P3K itu dulu lae kita tanyakan, apakah yang mereka yang meminta mutasi apa tidak, ucapnya .

Polemik ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan dan implementasi regulasi di tingkat daerah. Jika memang perpindahan dengan Nota Tugas telah berlangsung lama, mengapa baru sekarang menjadi perhatian serius? Apakah sebelumnya tidak ada mekanisme evaluasi dan kontrol dari BKPSDM terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Humbahas. 

Beberapa langkah yang bisa dilakukan ke depan:

1. Penegakan Aturan Secara Konsisten
Dinas Pendidikan dan BKPSDM harus lebih disiplin dalam menegakkan aturan perpindahan guru PPPK sesuai regulasi yang ada. Persetujuan BKN harus menjadi syarat mutlak dalam perpindahan, bukan hanya sekadar Nota Tugas dari dinas terkait.

2. Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Jika ada pihak yang dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan, maka harus ada konsekuensi administratif. Jika tidak, maka kebijakan ini akan terus berulang dengan alasan yang sama.

3. Penyediaan Insentif bagi Guru di daerah terpencil Pemerintah perlu mencari solusi lain agar guru PPPK betah di tempat tugas awalnya. Salah satu caranya adalah memberikan insentif khusus bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil, baik dalam bentuk tunjangan maupun fasilitas pendukung lainnya.

4. Membangun Kesadaran Profesi
Guru PPPK harus memahami bahwa mereka diangkat untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar di lokasi yang telah ditentukan. Jika dari awal mereka tidak siap dengan penempatan tersebut, maka seharusnya tidak mendaftar di formasi yang tersedia (PS/BN)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p