Meresahkan Dan Ada Larangan, Galian C Ilegal Jembatan Sei Basah Tadukan Raga Eksis Beroperasi

/ Jumat, 21 Maret 2025 / 14.34.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aktivitas penambangan Galian C ilegal berlokasi persisnya diatas jembatan Sei Basah Desa Tadukan Raga kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang terkesan kebal hukum.

Sepertinya, tidak ada kekuatan yang mampu membrangus kegiatan ilegal disana meski telah menyita sorotan dari sejumlah kalangan serta telah berdampak keresahan di tengah - tengah masyarakat dan pelakunya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Pun begitu, surat larangan yang dilayangkan pihak pemerintah Desa Limau Manis kecamatan Tanjung Morawa agar tidak melintas disana sebab mengakibatkan rusaknya jalan yang dibangun pemerintah menggunakan uang rakyat, namun tak digubris juga.

Amatan wartawan, Kamis (20/3/20225), iring - iringan trus pengangkut matrial tanah hasil penambangan Galian C, masih ramai lalu lalang.

Diberitakan sebelumnya, di penambangan Galian C diatas Jembatan Sei Basah, satu unit ekscavator (Beko) dioperasikan mengorek tanah dan dinaikkan ke dalam truk lali diangkut guna dipasarkan.

Rute pengangkutannya, dari lokasi penambangan berjalan melewati Desa Medan Sinembah - Limau Manis - Tanjung Morawa dan sekitarnya.

"Heran juga kita. Sebelumnya pengusahanya kabarnya ditangkap polisi maka tutplah Galiannya. Sekarang udah main lagi", bilang warga sekitar.

Dulu, kata warga, galiannya tutup dan pengusahanya ditangkap polisi lantaran kerap memicu keresahan.

Beberapa pengendara sepeda motor terjatuh karena akses jalan licin akibat tumphan tanah tersiram air.

Ada pun pengendara yang sudah menjadi korban yakni, Jumiati (45) dengan kondisi telapak kaki koyak 28 jahitan, Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37) masing - masing warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.

Menyikapi embali beroperasinya Galian C diatas jembatan Sei Basah tersebut membuat sejumlah warga.

Aparat penegak hukum (APH) didesak turun tangan dan membrangus aksi ilegal tersebut.

Secara kasat mata, Galian C diatas jembatan Sei Basah dipastikan ilegal sebab tidak terlihat pengoperasian tidak terlihat kelengkapan SOP.

Diantaranya, di lokasi terpampang nama perusahaan, pekerja menggunakan kelengkapan K3 (Sepatu, helm dll), mandor lapangan minimal lulusan sekolah pertambangan, pekerja terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

Sedangkan, di penambangan Galian C diatas jembatan Sei Basah tidak tampak hal demikian.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Ricardo Novri Bancin SH MH saat hendak dikonfirmasi wartawan Selasa (18/3/2025) sekira pukul 15.00 wib sore melalui seluler, tidak angkat telpon.(PS/HS)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p