Mulai Besok, Pemkab Tapsel Cairkan THR bagi PNS, P3K, Pensiunan, dan THL

/ Kamis, 20 Maret 2025 / 20.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pensiunan, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel). Mulai besok, Jumat (21/3/2025), Pemkab Tapsel akan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.


Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Sebagai tindak lanjut, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu juga telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 pada 17 Maret 2025, yang mengatur teknis pencairan THR yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.


Bupati Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan segera merealisasikan pencairan THR kepada penerima melalui rekening masing-masing di Bank Sumut. "Kiranya THR yang dicairkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh ASN dan THL dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri ini," ujar Bupati, didampingi Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga.


Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa ASN/PNS akan menerima THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai dengan nominal yang diterima pada bulan Februari 2025.


Pemkab Tapsel telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp35 miliar untuk pencairan THR bagi seluruh PNS, P3K, pensiunan, THL, dan anggota DPRD.


Dengan pencairan THR ini, diharapkan kesejahteraan para penerima dapat meningkat dan turut membantu kebutuhan mereka dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.(PS/BERMAWI)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p