Papan Reklame Perumahan Royal Sapphire Marelan Disegel, Tak Ada Izin dan Kemplang Pajak, Developer : Cabut Saja!!!

/ Sabtu, 22 Maret 2025 / 12.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Perumahan Royal Sapphire di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Medan Marelan tak henti diterpa masalah. Mulai rusaknya jalan, parit drainase ditutup, plank Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) tak terlihat dan dugaan izin lingkungan belum ada menjadi konsumsi publik belakangan ini. 

Teranyar, papan reklame Perumahan dikelola Developer PT Royal Platinum Persada berkantor di Jalan Kuring No. 3-3 A Medan disegel Tim Terpadu Pemko Medan. Disegelnya papan reklame Perumahan Royal Sapphire ini menurut pemerintah setempat karena tak memiliki izin dan tak membayar pajak. 

Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH pada media ini, Jumat (21/3/2025) mengaku, pengelola Perumahan Royal Sapphire tak mengindahkan peringatan untuk patuh aturan dalam pemasangan papan reklame yang disampaikan pemerintah setempat.

“Benar (disegel,red), karena pelaku usaha tdk mengindahkan himbauan baik dr Kepling maupun Lurah,” kata Lurah akrab disapa Lukman ini. 

Senada, Jumat (21/3/2025) Plt Kepala Bapenda Kota Medan T Robby Chairi mengaku akan mengecek ke bidang terkait atas segel Tim Terpadu yang terpasang di papan reklame Perumahan Royal Sapphire di Medan Marelan itu. 

Namun disampaikannya, jika Tim Terpadu telah memasang stiker segel maka papan reklame itu tak berizin dan tak membayar pajak ke Pemko Medan. “Kita kroscek dulu ya bang apakah ada tunggakannya. Namun kalau itu kemungkinan dia belum membayar pajak terutang nya,” pungkas mantan Camat Medan Barat ini sembari menyampaikan Kabid Reklame bernama Aidil. 

Belum diperoleh informasi dan tanggapan dari Kasatpol PP Medan Rahmat Harahap. Konfirmasi yang disampaikan padanya tak direspon. 

TANTANG PEMKO MEDAN

Kiki mengaku manajemen PT Royal Platinum Persada pengembang Perumahan Royal Sapphire terkesan menantang Pemko Medan. Dia meminta, pemerintah membongkar saja papan reklame yang terpasang di sepanjang perumahan itu saat dimintai tanggapan atas segel stiker Tim Terpadu Pemko Medan, Jumat (21/3/2025) via telponnya. 

“Salut aku bang, aku capek capek keliling cari kerja, abang sibuk cari juga. Ya udah cabut aja (papan reklame,red). Kalau memang tak di bayar cabut aja,” katanya. 

Dia mengaku, selaku manajemen tidak mengurusi masalah marketing. Dia berjanji akan menggelar rapat ke marketing dan akan segera membayar pajaknya. “Aku belum tahu, mereka (Marketing,red) belum lapor. Masih urus izin kali, pasti saya bayar lah,” katanya. 

Ditanya atas informasi Perumahan Royal Sapphire belum diketahui Izin Ligkungan, Kiki menegaskan perumahan yang mereka kelola memiliki Izin Lingkungan. “Pasti adalah Izin Lingkunganya, kalau tak ada mana mungkin keluar PBG nya. Orang itu yang urus, saya kan tinggal bayar aja,” ujarnya. 

Disinggung Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Sapphire yang tak terlihat, Kiki berdalih sengaja tak memasangnya. “Udah-udah (PBG), cuma saja tak mau tarok, biar abang abang disana bantu ekspos. Kalau tak ada itu mana bisa bangun aku, duluan tata kota datang,” jelasnya.    

Pantauan wartawan, papan reklame di depan sepanjang Perumahan Royal Sapphire Jalan Abdul Sani Muthalib Keluran Terjun terpasang stiker merah bertuliskan PERINGATAN, Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Reklame. Stiker berlatar merah ini dipasang di semua papan reklame besi mewah berukuran besar itu. (PS/RED)

 

  

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p