POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Unjuk Rasa(UNRAS) Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Asahan-Tanjungbalai di Polres Asahan, menuntut pihak Kepolisian untuk menuntaskan Kasus Sisik Trenggiling.Kesal karena Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S. I. K.,M.M.,M.H,tak mau menemui mereka, PC. IMM berjanji akan mengadakan konsolidasi besar dan bergerak lebih masif tentu dengan jumlah yang lebih banyak lagi.Kamis(27/02/2025).
Kapolres Asahan yang dinilai tidak tuntas dan terkesan melindungi pelaku serta ditambah lagi dugaan, bahwa sebagian barang bukti sisik hewan trenggiling ditemukan di gudang penyimpanan Polres Asahan dan dianggap hal mustahil Pimpinan Kepolisian di Asahan ini tidak mengetahui terkait kasus ditangkapnya 1.180 Kg sisik hewan trenggiling pada 11 Nopember 2024 lalu.
Orasi tersebut telah disampaikan oleh ketua bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Asahan-Tanjungbalai Rizky Iswandi pada aksi yang dilakukan pada Kamis (27-2-2025) di depan Mapolres Asahan, "dalam kasus ini meminta Kapolres Asahan agar tidak menjadi pengecut, karena hingga selesai aksi terlihat Kapolres tidak berani menemui massa aksi dari IMM kemarin", ujar Rizky dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp Jumat (28-2-2025).
Menurutnya, sebagai seorang mahasiswa yang mempunyai peran penting sebagai Agent of Change dan Sosial of Control maka untuk ini PC IMM Asahan-Tanjungbalai mendesak serta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan mengadili para pelaku yang terlibat didalam kasus sisik hewan trenggiling itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan temuan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana sindikat penjualan sisik hewan trenggiling di Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh dua orang oknum TNI, seorang oknum polisi dan seorang warga sipil sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pasal 22 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun telah mati.
Maka untuk kasus ini, PC IMM Asahan-Tanjungbalai menyatakan sikap dengan meminta Kapolri dan Kadiv Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Asahan beserta Kasat Reskrim Polres Asahan karena diduga turut terlibat didalam kasus sisik hewan trenggiling serta mengecam keras bahwa di jajaran Polres Asahan yang menjadikan kasus tersebut menjadi Sapi Perah untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh ketua PC IMM Asahan-Tanjungbalai Rian Dapi Lesmana dalam orasinya pada aksi di depan Mapolres Asahan pada saat itu dan juga menyampaikan bahwa didalam azas hukum jelas dinyatakan Equality Before The Law yang berarti bahwa semua orang sama dimata hukum, "makanya dalam hal kasus ini jangan mentang-mentang salah seorang oknum polisi ikut terlibat, tetapi terkesan dilindungi, dan dalam aksi kami yang kemarin itu terlihat banyak polisi yang ingin memberikan klarifikasi, namun kami tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang bukan kapasitasnya untuk menanggapi aksi kami ini", ungkap Rizky.
Seperti yang diketahui bahwa kasus penangkapan sisik hewan trenggiling ini dilakukan oleh Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara yang bekerja sama dengan Pomdam I/BB pada Senin 11 Nopember 2024 dan berhasil mengamankan sebanyak 1.180 Kg sisik hewan trenggiling dari dua lokasi berbeda di Kisaran Kabupaten Asahan serta mengamankan empat orang pelaku yakni seorang warga sipil berinisial AS (45), dua oknum TNI berinisial MHY (45) dan RS (35) serta seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan berinisial AHS (39), namun dalam kasus ini hanya AS saja yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Saat dikonfirmasi kepada KBO Reskrim Polres Asahan IPTU Ahmadi melalui pesan singkat WhatsApp Jumat (28-2-2025) membenarkan bahwa PC IMM Asahan-Tanjungbalai ada melakukan aksi tersebut, "namun saya tidak bisa jelaskan permasalahan ini karena penanganan kasusnya ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara", kata IPTU Ahmadi.(PS/SR).