POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Permintaan Banding Rafika Indra Dewi (Terdakwa) dan Kuasa Hukumnya, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nomor : 1986/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 22 Januari 2025 diterima Pengadilan Tinggi Medan tanggal register : 25 Februari 2025.
Pada tanggal 18 Maret 2025, telah dibacakan hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan yang dipimpin, Syamsul Bahri(Hakim Ketua), Gosen Butar-butar (Hakim Anggota), Um.Brwaspin Simbolon serta Heritha Julietta (Panitera) mengadili :
1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1986/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 22 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.00,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan Pengadilan Tinggi Medan ini, sangat diapresiasi oleh Siwa Kumar (korban) dan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berharap, semoga semua orang yang terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan Rafika Indra Dewi yaitu orang orang penerima aliran dana melalui transferan via Banking darinya, mendapat hukuman yang sama.
Siwa menilai, bahwa penipuan yang dilakukan Rafika dengan menggunakan orang orang sebagai penerima uang seperti, Sri Witya, Kanna Thasen, Mathuri Brindha, Vicky Advani dan Mala adalah sebuah sindikat aksi kejahatan yang teroganisir apalagi bisa memalsukan surat dari Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat.
" Saya menilai kejahatan yang dilakukan Rafika ini adalah sebuah sindikat kejahatan yang sangat luar biasa karena, dia bisa memalsukan surat dari Kantor Pajak.Dan kelima orang yang ditunjuknya sebagai penerima dana transferan uang, merupakan komplotan untuk memuluskan aksi kejahatannya supaya bisa berkilah terhadap hukum yang akan menjeratnya", ungkap Siwa kepada awak media, Jum'at (21/03/2025).
Ditanya terkait laporannya di Polda Sumatera Utara," Saya masih menunggu proses dari Petugas Kepolisian Polda Sumatera Utara dan Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas di sana untuk menangani perkara ini. Semoga Pihak Penyidik dapat mengungkap perkara ini secepatnya dan menangkap kelima orang yang berperan sebagai penerima uang transferan dari saya", pungkas Siwa.(PS/IG).