POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Undang-Undang (UU) Lalu Lintas (Lantas), adalah merupakan serangkaian peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mengatur dan mengawasi lalu lintas di jalan raya.
Tujuan utama dibuatnya UU Lalu Lintas adalah untuk menjaga ketertiban sekaligus mengatur hal dan kewajiban setiap individu sebagai pengguna jalan.Jika diartikan dengan kata lain, UU Lalu Lintas juga dianggap sebagai panduan resmi yang mengatur perilaku para pengguna jalan seperti, pengemudi kendaraan bermotor, pejalan kaki dan pengguna sepeda agar berinteraksi secara aman serta efisein di jalan raya.
UU Lalu Lintas mengandung berbagai aspek, termasuk aturan mengenai batas kecepatan, beban berat muatan kendaraan, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan lampu kendaraan dan larangan lainnya yang perlu dipatuhi saat berkendaraan.
Di Republik Indonesia terdapat 2 (dua) acuan hukum yang mengatur mengenai lalu lintas yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang juga memuat aturan terkait prasarana, jaringan lalu lintas, pengguna jalan, dan pengelolaannya yang disahkan pada 22 Juni 2009, keduanya merupakan aturan turunan dari Pasal 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Masyarakat dan Pengendara harus mengetahui peraturan Lalu Lintas, ketika Anda mengendarai kendaraan bermotor dan berada dibalik lingkar kemudi, penting untuk memahami dan mematuhi sejumlah peraturan lalu lintas yang berlaku, berikut beberapa peraturan lalu lintas yang harus diketahui oleh setiap pengendara bermotor dan pengemudi.
1 . Saat Berkendara Harus
Memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM)
2 . Membawa STNK
3 . Memakai Helm untuk
kendaraan Roda (2)
4 . Menggunakan Sabuk
Pengaman (Safety Belt)
5 . Tidak Berboncengan
Melebihi Kapasitas
Yang Telah Ditentukan
6 . Untuk Kendaraan Roda
(4) Tidak Boleh Over
Dimension dan Over
Load (ODOL).
7 . Tidak Menggunakan Knalpot
Brong
Harus dipahami adapun sanksi yang diberikan kepada Pengendara Bermotor, yang melanggar peraturan lalu lintas,
1.Denda
Salah satu sanksi paling umum ialah pemberian denda, besarannya dapat bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan, tetapi denda ini berfungsi sebagai sanksi finansial yang harus dibayar pelanggar, Denda ini bertujuan untuk menghukum pelanggar dan memberikan insentif untuk mematuhi aturan lalu lintas.
2.Pencabutan SIM
Melanggar aturan lalu lintas yang serius atau berulang-ulang dapat mengakibatkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pencabutan SIM ini akan menghentikan siapa saja untuk bisa mengemudi secara legal.
3.Penahanan Kendaraan
Dalam beberapa kasus, kendaraan bisa ditahan oleh pihak berwenang jika pemiliknya melanggar aturan lalu lintas, Penahanan kendaraan ini adalah tindakan tegas yang bertujuan mencegah pelanggaran berulang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
4.Hukuman Penjara
Melanggar aturan lalu lintas yang sangat serius atau berulang-ulang dapat mengakibatkan Hukuman ini merupakan konsekuensi yang sangat serius dan biasanya dikenakan dalam kasus pelanggaran membahayakan orang lain atau melibatkan tindakan kriminal lainnya.
(PS/IG).