Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru Di UPT SMPN 008 Pollung

/ Jumat, 14 Maret 2025 / 17.50.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah telah menghapus penerimaan  tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah terhitung mulai 1 Januari 2025, kebijakan ini bertujuan untuk meningkat kan profesionalisme dan kesejahteraan pegawai. 

Aturan penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) Nomor 20 Tahun 2023. "Akan tetapi ada beberapa pihak sekolah yang ditemukan memaksakan diri untuk menerima dan merekrut tenaga honorer, seperti halnya yang terjadi di UPT SMP Negeri 008 Pollung. 

Dari Aplikasi Dapodik Ditjen Pauddikdasmen yang didapat, pada tanggal 12 Maret 2025 , nomor surat tugas 921.3/351/ SMPN1P/VII/ 2024, tanggal surat 15/7/2024 tahun ajaran 2024/2025 atas nama .P. Erwin Gabriel Lumban Batu. 

Sesuai surat tugas tertanggal 15/7/ 2024 , pihak sekolah telah melakukan manipulasi Data Tendik, yang mana tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan SK nya sudah dikeluarkan oleh kepala Sekolah, sejak tmt 15/7/2024 tidak pernah bekerja di sekolah tersebut sampai saat ini. 

Akan tetapi pihak sekolah telah memasukan tenaga honorer tersebut ke Daftar Tendik Dapodik Ditjen Pauddikdasmen, sementara ada guru yang sudah lama mengabdi dan selalu aktif mengajar tidak dimasukkan kedalam aplikasi Dapodik Ditjen Pauddikdasmen.  

Kepala Sekolah SMPN 008 Pollung Hokkop Tua Situmeang, saat dikunjungi wartawan diruang kerjanya, Kamis, (13/3) menyampaikan bahwa pegawai honorer tersebut ada hubungan keluarga denganny "Bagaimanalah perasaanku melihatnya, Lae, ucapnya. 

Menurut pengakuan dari orangtuanya dulunya dia pernah mengajar di salah satu sekolah swasta di Medan, mengajar sambil kuliah. "Saat dipertanyakan disekolah mana dia mengajar dan apakah ada SK pertama dia mengajar , Hokkop menjawab tidak ada dan tidak tau. 

Menurut Hokkop , semua ini atas usulan orangtuanya kepadanya agar anaknya bisa bekerja di sebagai tenaga administrasi di sekolahnya  meskipun rela tidak digaji asal terdaftar di dapodik sekolah. "Sehingga Hokkop diduga enggan menolak permintaannya . 

Sebelumnya juga Hokkop pernah melontarkan kata kata menyerah melalui pesan WhatsApp (WA) nya dengan menyampaikan dengan bahasa Batak ."Sekalian lului gantiku di sikkola i... ( sekalian cari gantiku di sekolah itu) 

Jon Purba petugas Dapodik di Dinas Pendidikan Humbahas  saat dikonfirmasi media menyampaikan, pembaruan data oleh operator Dinas Pendidikan didasarkan pada SK Kepala Sekolah, selama guru ataupun pegawai dapat menunjukan SK tersebut , pembaruan data dapat dilakukan, kuncinya ada pada kepala sekolah . Dinas pendidikan hanya memerbaharui berdasarkan SK Kepala Sekolah, ucapnya

Sekertaris LSM Kamtibmas Kabupaten Humbang Hasundutan M.Silaban saat dimintai keterangannya menyampaikan terkait adanya pihak ketiga yang bekerja sama dalam penitipan tenaga honorer itu hak mereka , akan tetapi yang sangat dipersalahkan pihak sekolah , kenapa hari diterima , kan udah ada aturan dari pemerintah tidak ada lagi penerimaan honorer di instansi pemerintah. 

"Untuk tindakan yang telah dilakukan kepala sekolah tersebut sangatlah tidak terpuji , kenapa tenaga honorer yang tidak pernah masuk bekerja dimasukan kedalam daftar Dapodik."Ini suatu penipuan data dan telah merugikan negara.  

"Hal ini bisa kita laporkan nanti kepihak Aparat Penegak Hukum (APH), 
Kuat dugaan, pelanggaran terhadap kepsek tersebut disorot praktik ini jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku , perbuatan yang mereka lakukan sepenuhnya telah memenuhi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara” kata dia.

"Selain merugikan negara praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai :  Penyalahgunaan wewenang , Korupsi, Pemalsuan dokumen dalam sistem dapodik, Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru. 

Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru Di UPT SMPN 008 Pollung 

Dampak Luasnya , kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, selain itu, praktik ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, orang tua siswa tentu akan merasa kecewa mengetahui bahwa guru yang mengajar anak mereka tidak sepenuhnya profesional.

Untuk itu kami sebagai Lembaga Sosial dan sebagai kontrol sosial ,meminta kepada Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan untuk dapat mengevaluasi kinnerjanya , demi tercapainya 100 hari kerja , kinerja daripada Bupati yang terlantik  ( PS/BN )

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p