Penyidik BNN Sumut Tahan 2 Orang TSK peredaran 5000 butir Ekstasi, 1 Orang Divonis 10 Tahun Dan 1 Orang Dibebaskan Dengan Alasan Kurang Bukti Oleh Pihak KEJATISU

/ Jumat, 28 Maret 2025 / 20.59.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Seorang IRT berinisial SY(TSK) peredaran Narkotika jenis Extasi sebanyak 5000 Butir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, kini dibebaskan oleh Penyidik Badan Narkotika Negara (BNN) Sumatera Utara (Sumut) karena, hingga habis masa penahanannya pihak penyidik BNN Sumut tidak dapat membuktikan kalau dirinya bersalah dalam peredaran Narkotika.

SY(TSK) di tangkap Petugas BNN Sumatera Utara bersama AN(anaknya) yang saat diamankan dari rumahnya di Medan Johor dalam keadaan hamil.Untuk AN(TSK) anak SY sudah divonis 10 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Girsang (Juper) BNN Sumut menetapkan keduanya sebagai Tersangka dalam peredaran Narkotika jenis pil extasi sebanyak 5000 butir dan melakukan penahanan di sel tahanan BNN Sumut Jalan Balai POM Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang hingga Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Tanjung Gusta Medan. 

Menanggapi hal tersebut, Amsaluddin, S.H, praktiksi hukum mengatakan," ini akibat keteledoran seorang penyidik yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan penahanan.Atas hal ini, seharusnya SY yang bisa melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara karena merampas kemerdekaannya", ujar Amsaluddin, S.H kepada awak media.

Mengetahui bahwa Sy tidak menuntut," hal ini patut dipertanyakan ada apa antara SY dengan Penyidik", ujar Amsaluddin menutup pembicaraan.

Konfirmasi awak media  Darwin Girsang selaku Juru Periksa dalam perkara ini, mengatakan bahwa dibebaskannya SY(TSK) dikarenakan hingga habis masa penahanan, pihaknya belum bisa membuktikan yang bersangkutan bersalah dalam peredaran Narkotika yang dalam hal ini, berkas perkaranya ditolak pihak Kejaksaan (P19). 

Saat ditanya via pesan singkat watshaap kapan berkas perkara akan dilengkapi, "kalau ibunya tetap masih proses pengembalian berkas dari JPU akan kami kirim kembali.Menurut penyidik, berkas perkara sudah dilengkapi semaksimal mungkin kalau pendapat JPU berbeda itu sah sah saja.Sekarang berkas perkara masih di JPU Kejati Sumut", jawab Darwin di laman watshaap. 

Diketahui bahwa SY(ibu kandung AN) bertindak sebagai pengantar 5000 butir ekstasi melalui salah satu jasa pengantaran barang di Kota Medan.Dan ditetapkan penyidik BNN Sumut menjadi tersangka serta dilakukan penahanan. 

Ketika ditanya awak media hal penangguhan penahanan SY, " Tidak ada ditangguhkan bg.. Bebas demi hukum karena masa penahanan habis", Jawab Darwin tegas tanpa beban. 

Atas pernyataan petugas BNN Sumut ini, Amsaluddin saat ditemui awak media di kantornya, hanya tersenyum dan menggelengkan kepalanga, " Seharusnya petugas tersebut malu dengan jawaban seperti itu karena, hal tersebut semakin menunjukan bahwa petugas BNN Sumut tidak profesional dalam menjalankan tugas terutama dalam menetapkan sesorang me jadi tersangka apalagi petugas sudah melakukan penahanan terhadapnya", kata Amsaluddin. 

Masih kata Amsaluddin, " Artinya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka, Penyidik BNN Sumut tidak melalui analisa yang matang sehingga tidak dapat membuktikan kesalahan atau keterlibatan seseorang tersebut dalam tindak pidana Narkoba.Atas hal ini, SY bisa menuntut penyidik melalui Pra peradilan(prapid)", ungkap Amsal sambil menutup wawancara karena sudah waktu berbuka puasa.

Hingga berita ditayangkan, awak media belum bisa bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) yang menurut Informasi dari Darwin Girsang bernama Siska.(PS/IG). 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p