POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Masyarakat gerah dengan akrobat proses hukum tangkapan perdagangan sisik Trenggiling pada Senin 11 November 2024 lalu di Kabupaten Asahan.
Pada konferensi pers, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada Selasa 12 November 2024 lalu, disebutkan dalam kasus tangkapan 1,18 Ton Sisik Trenggiling ini, aparat mengamankan 4 terperiksa yakni AS warga sipil, 1 oknum Polri Bripka AHS dan 2 Oknum TNI-AD Serka MYH dan Serda RS.
AS, kini statusnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut dan P21 atau lengkap yang kini masih ditahan di Rutan I Medan. Lalu Serka MYH dan Serda RS mendekam dalam tahanan militer Kodam I BB. Namun anehnya, Bripka AHS status hukumnya masih dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Loh kok beda nasib.
Padahal, seantero Indonesia mendesak penuntasan kasus ini. Mulai dari Anggota Komisi II DPR RI, DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyampaikan desakannya.
Lembaga Peduli Pemantau Pembangunan (LP3) bersikap keras atas hal ini. Pengurus Lembaga itu meminta Menteri Kehutanan RI mencopot Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto yang dinilai lamban menuntaskan kasus yang menghebohkan Indonesia ini.
“Kalau tak mampu menuntaskan kasus perdagangan sisik Trenggiling di Sumut ini, copot saja Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto. Kasus yang udah viral dan diatensi Dirjen Gakkum KLHK saja tak tuntas, apalagi kasus lainnya,” tegas Pengurus LP3 Hafifuddin, Sabtu (1/3/2025).
Ditegaskanya, bagai ogah-ogahan, Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto seolah bermain akrobat atas paparan atasannya Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani yang secara gamblang telah menerangkan peran dan sangkaan pada para terperiksa.
“Kerugian negara atas perdagangan sisik trenggiling ini tak main main, mencapai 440 Miliar jika diakumulasi dengan harga 40 juta perkilogramnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, hingga 3 bulan lebih kasus ini berjalan, Balai Gakkum KLHK Sumatera malah baru berhasil menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Bripka AHS.
Sebelumnya, di tengah hiruk pikuk desakan Parlemen, LSM dan masyarakat serta praktisi hukm ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto, Kamis (27/2/2025) dengan enteng mengakui, oknum Polisi Serka AHS kasusnya masih dalam Sprindik.
“Yg sipil sdh P21. Yg oknum polisi sudah Sprindik. Minggu depan ditunggu aja releasenya,” jawabnya singkat via pesan Whats App nya.
Sebelumnya menanggapi aspirasi DPP LPPI, pejabat
Kementerin Kehutan pemilik harta 1,2 miliar ini menanggapi ringan.
“Waalaikumsalam. Semua
aspirasi masyarakat maupun kritik yg sifatnya membangun hal yg wajar dalam
demokrasi. Yg pasti balai Gakkum dlm
melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berpedoman pada prosedur hukum yg
berlaku. Terima kasih,” balasnya via WA nya.
Hari Novianto meminta masyarakat bersabar. “Sabar ya bang, semua sedang berproses sesuai aturan dan tata waktunya, dlm semua tindakan penyidik harus terukur dan kami komit untuk menuntaskan. Terima kasih,” ujarnya.
Menanggapi hartanya tahun 2023 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK RI yang dilaporkannya senilai Rp. 1,2 miliar lebih dan tak terlihat LHKPN nya tahun 2024, Hari Novianto meminta media ini membaca baik-baik LHKPN yang dilaporkannya.
“Bpk baca baik-baik. Jenis laporanya khusus awal menjabat. Untuk yang tahun 2024 kan baru dilaporan tahun ini sebelum 31 maret 2025,” pungkasnya.
Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting SH membenarkan, Penyidik PPNS Gakkum KLHK Sumatera baru melimpahkan satu tersangka dalam kasus perdagangan sisik trenggiling ini.
“Kami ketahui setelah mendapat informasi dari bidang pidum, ada satu perkara An. AS yang disangka melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan sejauh ini berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi formil dan materil,” beber Adre W Ginting SH, Rabu (19/2/2025) via pesan Whats App nya.
MINTA PERIKSA KAPOLRES ASAHAN
Pada Kamis 27 Februari 2025 kemarin, puluhan massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi di Kota Kisaran. Mereka meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus perdagangan sisik trenggiling yang ditangkap di Asahan.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum IMM Tanjung Balai-Asahan, Ryan Davi Lesmana dan Ahmad Kholid dalam pernyataan sikapnya menuding perdagangan sisik trenggiling melanggar hukum.
“Sehubungan dengan temuan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana sindikat penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh dua oknum TNI, satu oknum Polisi dan satu warga sipil. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun telah mati,” seru mereka.
Massa PC IMM Asahan-Tanjung Balai meminta, Kapolri dan Kadiv Propam periksa Kapolres dan Kasat Reskrim Asahan. Karena diduga terlibat kasus trenggiling di Kabupaten Asahan dan mengecam keras, jajaran Polres Asahan yang menjadikan sisik trenggiling menjadi sapi perah untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Ada sebanyak 1.180 kg atau 1,1 ton sisik trenggiling yang diamankan dari para pelaku warga sipil inisial AS (45), 2 oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). Warga sipil yang diamankan diduga sindikat penjualan sisik trenggiling jaringan internasional.
Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.
Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton.
Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya.
Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh.
Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan
Pakar Lingkungan Hidup dan
Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan,
sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang
merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis
sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga
untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak
lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan
berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan
kembali ke Indonesia. (PS/RED)