Pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Mengaku Tak Dapat Lakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Udin Badau Karna Sarana Terbatas

/ Rabu, 12 Maret 2025 / 21.56.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Pihak kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan mengaku, bahwa akibat keterbatasan sarana dan prasarana mengakibatkan pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas perlintasan ilegal para penyalur(Agen) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berangkat maupun pulang dari negara Malaysia secara non prosedural. 

Dari aktivitas tersebut, kebanyakan melalui agen bernama Udin Badau di perairan Silau Laut Kabupaten Asahan."nama Udin Badau ini  sangat familiar sebagai agen PMI namun, karena keterbatasan sarana dan prasarana maka kami tidak bisa melakukan pengawasan lintas negara tersebut", terang Yusuf Marbun Kasub Intelijen menjawab pertanyaan awak media di ruang kerjanya Rabu (12-3-2025).

Menurut Yusuf, tahun 2024 lalu pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan ada melakukan operasi gabungan di laut dengan pihak kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara berupa Target Operasi terhadap idealnya pengawasan lintas antar negara."Namun untuk tahun ini belum ada arahan lebih lanjut dikarenakan masih menunggu pergantian kepala kantor dalam waktu dekat ini", ungkap Yusuf.

Seyogyanya kata Yusuf secara ideal terhadap pengawasan lintas antar negara ini, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak praktik perlintasan ilegal.Terkait pengawasan ini, tidak hanya peran Imigrasi belaka namun berkolaborasi dengan berbagai pihak didalamnya seperti Kepolisian, Bea dan Cukai, TNI AL maupun pihak Bakamla."Maka dengan keterbatasan sarana dan prasarana ini, kami hanya menerima pelimpahan dari APH yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak P4MI maupun pihak lainnya", jelas Yusuf.

Menjawab pertanyaan terhadap Warga Negara Asing yang diamankan belum lama ini, Yusuf mengatakan bahwa pihak kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan ada menerima pelimpahan terhadap 15 orang Warga Negara Bangladesh, 1 orang Warga Negara Myanmar dan 2 orang Warga Negara India.

Sesuai hasil pemeriksaan, bahwa keseluruhan Warga Negara Asing tersebut ditampung di Medan dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut yang setiap orang di kenakan ongkos sebesar 300.000 BDT mata uang Bangladesh (100 BDT sama dengan Rp 13.487,70).Merasa terlalu memberatkan, maka para WNA tadi melarikan diri. 

"kalau terhadap Warga Negara Indonesia yang kedapatan memiliki dokumen perjalanan resmi, tetapi menempuh jalur non prosedural, maka akan kami lakukan penarikan dokumennya dan dipulangkan ke daerahnya masing-masing", ungkap Yusuf. (PS/SUDI RAHMAT). 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p