Prabowo Mania 08 Minta APH 'Pelototi' Alih Fungsi HGU Perkebunan di Sumut Jadi Perumahan Mewah, Kejatisu : Silahkan Sampaikan Data

/ Sabtu, 22 Maret 2025 / 09.40.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bak kotak pandora, satu persatu masalah dan kemungkinan potensi ruginya negara terbuka ke publik. Pemerintahan Prabowo - Gibran bersama para pendukung fanatiknya bergerak cepat dalam upaya bersih bersih. 

PT Timah, PT Pertamina Patra Niaga, Sertifkat Laut di Diesa Kohod Banten dan Alih Fungsi Lahan PTPN Puncak Bogor Jawa Barat disikat dan diusut tuntas di masa pemerintahan mantan Danjen Kopassus dengan kode 08 ini.

Pengurus Lembaga yang konsen mendukung Prabowo-Gibran dalam pemilu presiden 2024 lalu bernama Prabowo Mania 08 makin kritis dan makin keras berstatemen guna kemaslahatan Rakyat Indonesia serta terhindarnya kerugian negara lebih besar lagi.

Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut Bobby O Zulkarnain kepada media ini, Jumat (21/3/2025) menyatakan sikap kritisnya dalam menanggapi alih fungsi Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Deli Serdang Provinsi Sumut yang kini menjadi komplek perumahan mewah berlogo Citra Land.

Politisi Partai Gerindra Sumut ini minta Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa alias mempelototi proses beralihnya HGU Perkebunan PTPN I Regional I menjadi Perumahan Mewah dibandrol miliaran perunitnya di kelola PT Ciputra dengan nama Perumahan Citra Land di beberapa titik HGU aktif perusahaan BUMN itu.

Indikasi awalnya, lanjut aktivis vokal ini, alih fungsi lahan itu banyak diprotes masyarakat dan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan berbagai indikasi kurang baik dan dugaan potensi negara rugi dalam kerjasama alih fungsi HGU perkebunan aktif itu.

"Dalam LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 tanggal 30 Agustus 2024 dirinci dalam item-item nya banyak indikasi negara rugi atas kerjasama alih fungsi lahan perkebunan aktif itu," tegasnya.

Protes masyarakat yang terbuka ke publik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang, lanjut Bobby, cukup menjadikan mata publik terbelalak. Jeritan dan tangis omak-omak yang mengaku, tanaman dan pemukiman mereka dihancurkan oleh orang-orang mengaku suruhan manajemen anak usaha PTPN I Regional I mengiris hati.

Bobby O Zulkarnain menilai, tindakan PTPN dalam mengalihkan fungsi lahan perkebunan harus dijalankan dengan penuh keterbukaan dan tanpa menipu masyarakat. 

Dia mendesak agar pemerintah dan perusahaan BUMN lebih transparan dalam setiap keputusan yang melibatkan kepentingan publik, khususnya soal alih fungsi lahan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

"Jika benar ini terjadi, maka kami meminta agar masyarakat yang dirugikan diberi solusi yang adil. Jangan sampai hanya karena kepentingan segelintir orang, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut menjadi korban," ujar Bobby.

Isu mengenai alih fungsi lahan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kebijakan terkait tanah, terutama yang melibatkan kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat.

KEJATISU MINTA MASUKKAN DATA 

Sikap tegas, lembaga underbown simpatisan Presiden Prabowo Subianto ini direspon cepat Adyaksa di Sumut. Lembaga Hukum pimpinan ST Burhanuddin ini meminta masyarakat memasukkan data ke Kejati Sumut guna ditelaah.

"Apa sudah ada dimasukkan surat penyampaian data terkait hal tersebut ke ptsp ? Segera kita cek posisi suratnya apabila telah ada," kata Kasipenkum Kejatisu Adre Ginting SH, Jumat (21/3/2025) via pesan Whats App nya.

Dia mengaku, jika masyarakat atau kelompok masyarakat telah menyampaikan data, dipastikan pimpinannya yakni Kajati Sumut Idianto SH MH akan menunjuk tim guna mempelajari semua informasi masyarakat yang masuk ke instansi itu.

"Silahkan sampaikan datanya Bang biar data tersebut dapat dipelajari oleh yany ditunjuk Pimpinan nantinya," pungkasnya.

Menanggapi statemen Pengurus Prabowo Mania 08 Sumut ini, Jumat (21/3/2025) Region Head PTPN I Regional I melalui SEVP Asset Ganda Wiatmaja meminta media ini mengkonfirmasi Bagian Humas di perusahaan plat merah itu.

Disampaikan kembali, Kasubbag Humas PTPN I Regional I Rahmat Kurniawan tak merespon konfimasi media ini,  Ganda Wiatmaja pemilik harta 5,3 miliar dalam LHKPNnya ke KPK tahun 2023 itu, meminta wartawan menunggu.

"Bang ke humas aja ya. Biar 1 pintu," jawabnya via pesan WA.  "Sebentar ya bang," jawabnya lagi, saat diinfokan tak ada jawaban dari Humas.

HGU PTPN DIIMBRENG 

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deli Serdang Abdul Rahim kepada media ini, Kamis (20/3/2025) malam mengaku, tanah yang dituntut warga masyarakat Sampali sesuai data yg ada di BPN masih merupakan bagian dari HGU PTPN-II namun sudah diimbrengkan kepada PT Nusa Dua Propertindo. 

Dikatakannya, menurut pihak PTPN-II, di atas areal tersebut terdapat warga penggarap sebanyak 600 orang lebih dan umumnya sudah menerima tali asih, hanya tinggal sekitar 24 orang yang keberatan dan warga tersebutlah yg mengadu ke DPRD Deli Serdang. 

"Sebab pihak PTPN-II/PT NDP melakukan pemagaran di atas tanah yg sudah dibebaskan dari warga penggarap, warga keberatan atas pemagaran tsb karena ada warga tidak bisa mendapatkan akses ke lahan yg digarapnya lagi," ujar Abdul Rahim yang hadiri dalam RDP di DPRD Deli Serdang itu.

Sebelumnya, 13 Maret 2025 lalu, Komisi I DPRD Deliserdang menggelar RDP dengan warga Desa Sampali yang mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan para suruhan anak perusahaan PTPN I Region I yang membabat tanaman mereka yang mereka usahai di lahan HGU itu. Berbagai curhatan disampaikan warga didampingi organisasi swadaya di gedung dewan di Lubuk Pakam itu. 

TANGGAPAN KOMISI III DPR RI

Masalah alih fungsi lahan perkebunan ini, pada 2023 lalu dikritisi Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH ACCS. Dia mengeluarkan statemen keras atas kerjasama pengelolaan 8 ribu hektar lahan HGU milik PTPN II Persero di Sumut. Dia meminta kerjasama pengelolaan itu dihentikan.

Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ini meminta, pemerintah memeriksa kembali kelengkapan surat dan syarat-syarat kerjasama PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra’  

“Saya minta rencana ini dihentikan. Periksa lagi semua surat surat dan persyaratan lainnya. Selama ini terjadi pembiaran atas lahan lahan yang sangat luas sehingga tak bermanfaat,” tegas Legislator vokal dari Fraksi Demokrat DPR RI ini pada wartawan, Sabtu (25/03/2023) via pesan Whats App nya. 

Politisi dikenal ramah kelahiran 25 September 1964 yang sempat menjadi Sekjen DPP Partai Demokrat pada 2015-2020 lalu ini menilai,  memberikan lahan seluas 8000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yang ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8.000 hektar itu. 

“Memberikan lahan seluas 8.000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yg ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8000 hektar itu. Sebaiknya diberi kesemptan kebanyak perusahaan agar fair dan adil serta bisa mewujukan pembangunannya secara maksimal,” jelas pria yang pada Kongres Luar Biasa PSSI tanggal 3 Agustus 2016 di Surabaya didapuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI menggantikan La Nyalla Matalli ini.

Sebelumnya, Hinca IP Panjaitan juga meminta, KPK RI turun tangan menelusuri penggunaan HGU khususnya perkebunan yang ditudingnya alih guna tanah eks HGU PTPN II Persero itu sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai.

Dikatakannya, pengalihan lahan HGU PTPN II Persero ini bisa jadi pintu masuk sangat serius KPK RI yang harus mengusutnya dengan tuntas sembari dijanjikannya akan ditanyakan ke KPK saat Rapat Kerja Komisi III dengan lembaga anti rasuah ini.

“Jika benar data itu, saya minta Tim KPK turun langsung menelusuri penggunaan HGU HGU khususnya perkebunan. Persoalan alih guna tanah tanah eks PTPN II di Sumut ini sudah sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai. Ini bisa jadi pintu masuk sangat serius KPK. Segeralah tuntaskan. Saya akan bawa kasus ini dan tanyakan ke KPK saat raker komisi 3 dengan KPK pada raker terdekat,” beber Pria energik dan familiar kelahiran Aek Songsongan Kabupaten Asahan Sumatera Utara itu.

Terkait informasi yang disampaikan masyarakat dan media atas proses Inbreng modal lahan PTPN II Persero ke anak perusahaanya PT Nusa Dua Propertindo yang dilanjutkan dengan KSOke PT Ciputra membangun Komplek Citraland Helvetia dan kerjasama lainnya, Hinca IP Panjaitan menegaskan, informasi itu wajib KPK RI atau Aparat Penegak Hukum lainnya untuk ditindaklanjuti dengan mengkonfirmasi pihak yang diberitakan dan jika ditemukan unsur pidana atau unsur lainnya segera meningkatkan ke proses hukum lanjut sesuai prosedur hukum berlaku.  

“Informasi dari masyarakat yang diberitakan media itu penting dan wajib ditindaklanjuti dengan cara mengkonfirmasi kepada para pihak yang diberitakan apalah benar atau tidak. Jika benar harua ditindaklanjuti ke tahapan beriutnya sesuai prpsedur yang berlaku,” pungkasnya.

LHP BPK

Alih fungsi HGU lahan perkebunan PTPN I Regional I ini juga dikupas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 tanggal 30 Agustus 2024.

Dalam LHP BPK RI yang diteken Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA  sebagai Penanggungjawab Pemeriksaan ini, Pemeriksa menemukan :

1. Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp1.250.000.000,00; 

2. Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp8.271.191.768,56; dan 

3. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.

Dalam LHP BPK RI setebal 281 halaman itu, ditemukan dugaan mega masalah yang terinci dalam 15 item yang dirinci detail diantaranya :

1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan.

2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama. 

3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56.

4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd termaktum LHP BPK No. 26 mulai halaman 51.

Pada point – point selanjutnya disebutkan :

Point 6. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00, Point 7. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan, Point 8. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan, Point 9. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II dan Point 10. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak sesuai kontrak, disebutkan BPK terjadi kemahalan bayar : Pengecoran senilai Rp. 833 juta, Pengaspalan senilai Rp. 251 juta.

Di 5 item terakhir, BPK RI merincikan hasil pemeriksaan mereka atas : Point 10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7.3 miliar, Point 12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap, Point 13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta  dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta, Point 14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan dan Point 15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit. (PS/RED)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p