Rafika Indra Dewi Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Di Jatuhi Hukuman 2 Tahun Oleh Majelis Hakim

/ Sabtu, 15 Maret 2025 / 20.24.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Akhirnya Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rafika Indra Dewi, melalui putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1986/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 20 November 2024 di jatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun dipotong masa tahanan.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan Ruang Cakra 9, di hadiri oleh, Hakim Ketua Donald Panggabean,S.H,Zulfida Hanum,S.H,(Anggota), M.H, Monita Honeisty Br.Sitorus,S.H, M.H,(Anggota) dibantu oleh Panitera Pengganti Duma Sari Rambe, S.H., M.H., Dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trian Adhitya Ismail,S.H serta Penasehat Hukum Terdakwa Hasrul Benny Harahap,S.H, M.Hum dan rekan serta Rafika Indra Dewi (Terdakwa).

Putusan Majelis Hakim disambut Siwa Kumar (korban) penuh suka cita dan mengucapkan terimakasih atas putusan ini." Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim atas putusannya terhadap terdakwa pelaku penipuan dan penggelapan semoga tak ada lagi korban selanjutnya", ucap Siwa Kumar kepada awak media ini.

Diketahui juga sebelumnya, korban dari Rafika ini bukan hanya Siwa Kumar.Masih ada 3 orang Korban lagi diantaranya 1 orang warga negara Malaysia yang sudah melaporkan Rafika ke Polda Sumatera Utara.

Namun, Siwa Kumar masih berharap kepada Petugas Kepolisian Polda Sumatera Utara melalui laporan Dumas(Pengaduan Masyarakat), untuk secepatnya mengungkap dan menetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan 5 orang sebagai penerima uang transferan dari Siwa Kumar yaitu, :
1. Rekening BCA nomor : 0222497840 an.MATHURI BRINDHA.
2. Rekening BCA nomor : 2421178897 an.VICKY ADVANI.
3. Rekening BCA nomor : 3490765653 an.KANNA THASEN.
4. Rekening BRI nomor : 530201021549535 an.MALA.
5. Rekening BCA nomor : 0222719770 an.SRI WITIYA.
Dari kelima orang tersebut diketahui bahwa, setelah menerima uang transferan dari Korban mereka langsung mengirimkannya ke rekening Rafika Indra Dewi melalui transfer Bank.

" Saya cukup puas dengan hasil putusan Majelis Hakim namun, belum puas dengan hasil penanganan petugas Polrestabes Medan yang tidak menetapkan kelima orang penerima uang tranferan dari saya menjadi tersangka", ungkap Siwa Kumar kepada awak media di kediamannya jalan bunga sakura Medan Selayang.

Masih kata Siwa Kumar," karena tidak puas dengan kinerja oknum petugas penyidik Reskrim polrestabes Medan, maka saya membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.Semoga Petugas di Polda dapat mengungkap keterlibatan lima orang penerima uang tranferan dari saya dan menetapkannya sebagai tersangka.Karena saya menduga, bahwa aksi kejahatan Rafika ini adalah sebuah jaringan kejahatan yang teroganisir.Saya berharap, dengan terungkapnya kasus ini tak ada lagi korban lain", tutup Siwa Kumar.(PS/IG).


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p