POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Swasembada pangan yang dilounching Presiden Prabowo hingga ke ujung Indonesia tak diikuti perusahaan BUMN dalam mempertahankan core bisnisnya. Fenomena alih fungsi aset PTPN di Puncak Bogor Jawa Barat yang disegel Kementerian LIngkungan Hidup (KLH) atas atensi Gubernur Jabar Dedy Mulyadi jadi sorotan dan perhatian DPR RI. Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PTPN Abdul Gani dan jajaran kemarin.
Fenomena beralihnya lahan perkebunan juga terjadi di Kabupaten Deliserdang Sumut. Ribuan hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional I, khabarnya dijadikan modal (Imbreng) ke anak usaha PT Nusa Dia Propertindo yang bekerjasama dengan PT Ciputra dalam membangun Perumahan Mewah Citra Land. Pro kontra terjadi atas kebijakan ini.
Teranyar, 13 Maret 2025 lalu, Komisi I DPRD Deliserdang menggelar RDP dengan warga Desa Sampali yang protes. Warga mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan para suruhan anak perusahaan PTPN I Region I yang membabat tanaman dan mengusir mereka dari lahan HGU itu. Berbagai curhatan disampaikan warga didampingi organisasi swadaya di gedung dewan di Lubuk Pakam itu.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deli Serdang Abdul Rahim kepada media ini, Kamis (20/3/2025) malam mengaku, tanah yang dituntut warga masyarakat Sampali sesuai data yg ada di BPN masih merupakan bagian dari HGU PTPN-II namun sudah diimbrengkan kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Dikatakannya, menurut pihak PTPN-II, di atas areal tersebut terdapat warga penggarap sebanyak 600 orang lebih dan umumnya sudah menerima tali asih, hanya tinggal sekitar 24 orang yang keberatan dan warga tersebutlah yg mengadu ke DPRD Deli Serdang.
"Sebab pihak PTPN-II/PT NDP melakukan pemagaran di atas tanah yg sudah dibebaskan dari warga penggarap, warga keberatan atas pemagaran tsb karena ada warga tidak bisa mendapatkan akses ke lahan yg digarapnya lagi," ujar Abdul Rahim yang hadiri dalam RDP di DPRD Deli Serdang itu.
BUNGKAM
Tak satupun pejabat di PTPN I Region I yang merespon konfirmasi media ini yang dilayangkan, Kamis (20/3/2025). Baik SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kasubbag Humas Rahmat Kurniawan mendadak bungkam. Tak sehurufpun balasan pejabat bergaji wah ini menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini ke laman Whats App mereka.
LHP BPK
Aih fungsi HGU lahan perkebunan PTPN I Regional I ini juga dikupas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam LHP BPK RI yang diteken Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA sebagai Penanggungjawab Pemeriksaan ini, Pemeriksa menemukan :
1. Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp1.250.000.000,00;
2. Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp8.271.191.768,56; dan
3. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.
Dalam LHP BPK RI setebal 281 halaman itu, ditemukan dugaan mega masalah yang terinci dalam 15 item yang dirinci detail diantaranya :
1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan.
2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama.
3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak
Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56.
4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd termaktum LHP BPK No. 26 mulai halaman 51.
Selanjutnya pada point – point selanjutnya disebutkan :
Point 6. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00, Point 7. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan, Point 8. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan, Point 9. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II dan Point 10. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak
Sesuai Kontrak, disebutkan BPK terjadi kemahalan bayar : Pengecoran senilai Rp. 833 juta, Pengaspalan senilai Rp. 251 juta.
Di 5 item terakhir, BPK RI merincikan hasil pemeriksaan mereka atas : Point 10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7.3 miliar, Point
12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi
Ketentuan Perolehan Aset Tetap, Point 13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta, Point 14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan dan Point 15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit.
RAPAT DENGAR PENDAPAT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang pada Kamis (13/3/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan pendirian tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo Desa, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
RDP lintas komisi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih, SH, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Deliserdang, Anggota Komisi I DRPD Deliserdang, Muhammad Dahnil Ginting SE, Antony Napitupulu, Herti Sastra Br Munthe SP serta Anggota DPRD Deliserdang lainnya.
Sementara dari pihak PT NDP anak perusahaan PTPN I Regional I yang di wakili Penasehat Hukum Sastra, Kepala ATR BPN Deliserdang Abdul Rahim, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, Perwakilan Kelompok Tani Jati Rejo Desa Sampali serta stakeholder terkait.
Anggota Komisi I DPRD Deliserdang Muhammad Dahnil Ginting SE, menyarankan kepada pihak PT NDP untuk menuntaskan persoalan ini hendaknya secara bijak dan terbuka serta dapat bernegosiasi dengan warga secara baik ” ujarnya.
Muhammad Dahnil Ginting mengucapkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak ATR BPN Deliserdang, lokasi yang dipersoalkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I Regional 1. Namun walaupun demikian hak-hak warga yang selama ini mendiami dan sempat bercocok tanam di lokasi tersebut hendaknya tetap harus diperhatikan oleh pihak perusahaan. "Bagaimana caranya untuk mengambil jalan tengah untuk menuntaskan persoalan ini,” Ujarnya.
Sementara itu, Herti sastra Boru Munte menyayangkan pihak PT NDP yang belum mengantongi izin pendirian tembok pagar, namun telah membangun tembok sehingga menyulitkan masyarakat untuk beraktifitas di lahan yang masih dipersoalkan.
Sempat terjadi ketengan saat seorang Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali M. Sinaga menyebut, mereka telah bertahun tahun menguasai lahan dilokasi tersebut namun tiba tiba pihak ATR BPN melakukan penembakan secara permanen sehingga mereka tidak bisa masuk ke rumah maupun ke ladang.
Data dihimpun media, faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa tanah antara PTPN II Perkebunan Sampali dengan masyarakat di Desa Sampali, antara lain, adanya bukti-bukti alas hak yang dikeluarkan oleh Pejabat Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan di Areal Perkebunan, seperti: SK GUBSU No. 36/K/1951, KTPPT Tahun 1954-1956, Surat Izin Menggarap (SIM), SK BPPSPT, SK Mendagri No. 44/DJA/1981, SK GUBSU, Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa dan Camat, Bukti pembayaran Ipeda, Surat Pembagian Tanah objek landreform, Pengakuan kesaksian dan uraian kronologis tuntutan yang diperbuat oleh masyarakat/penuntut.
ATURAN HUKUM
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur ketentuan terkait pengalihan lahan perkebunan. Selain itu, pengalihan fungsi lahan perkebunan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Pengalihan lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dapat dilakukan untuk beberapa tujuan tertentu, dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Berikut beberapa alasan yang umumnya diperbolehkan:
1. Kepentingan Umum diantaranya, ahan PTPN dapat dialihkan untuk proyek-proyek yang mendukung kepentingan publik, seperti Pembangunan infrastruktur (jalan tol, bandara, rel kereta api), Fasilitas pendidikan atau kesehatan (sekolah, rumah sakit) dan Proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah.
2. Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah, sebagian lahan perkebunan negara dapat dialihkan dalam rangka program reforma agraria, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.
3. Perubahan Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan. Dalam kasus tertentu, lahan PTPN dapat dialihkan jika terdapat perubahan tata ruang yang disetujui pemerintah, misalnya, alih fungsi menjadi kawasan industri atau pemukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
4. Kerja Sama dengan Pihak Swasta dengan PTPN dapat mengalihkan atau mengoptimalkan penggunaan lahan melalui Kerja sama bisnis dengan investor dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan non-perkebunan yang produktif.
5. Pemanfaatan untuk Keperluan Konservasi atau Lingkungan. Jika ada pertimbangan ekologis, lahan perkebunan bisa dialihkan untuk tujuan Pelestarian hutan atau kawasan lindung dan Rehabilitasi ekosistem atau daerah resapan air. (PS/RED)
Namun, pengalihan lahan PTPN harus melalui prosedur yang ketat, termasuk Persetujuan dari Kementerian BUMN atau Kementerian terkait, Kepatuhan terhadap UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Sesuai dengan peraturan agraria dan tata ruang yang berlaku. (PS/RED)