POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Menjelang Hari Lebaran tahun 2025 ini, kuat dugaan bahwa akan ada pertukaran (Barter) ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.Atas hal ini, Ridho Damanik meminta perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum yang berwenang di laut hingga Pihak Polres Asahan-Tanjung Balai.
"hal ini sangat kita harapkan guna mencegah masuknya kalangan petugas intelijen luar masuk ke Indonesia melalui berbagai pelabuhan tikus di kawasan Batu Bara, Asahan dan Tanjungbalai", ucap Ridho Damanik selaku pengacara dan pemerhati PMI non prosedural dalam keterangannya kepada awak media Minggu (9-3-2025).
Menurut Ridho, praktik ini sangat menguntungkan bagi para agen untuk membawa PMI non prosedural untuk pergi ke negara Malaysia maupun pulang ke Indonesia melalui sistem pertukaran (Barter) ditengah laut dengan ongkos yang sangat besar.Meski mahal, para PMI non prosedural tetap rela membayar demi mencapai apa yang diharapkan kendati bahaya di laut menanti.
Selain PMI, masalah yang sangat dikhawatirkan adalah masuknya pihak intelijen luar ke Indonesia berkedok sebagai PMI akibat kurangnya pengawasan dari pihak aparatur yang bertugas di laut.
Momen seperti ini, kuat dugaan tidak luput dari Udin dan Ismadi alias Edi Mang yang namanya tercantum sebagai DPO dalam BAP kasus 91 PMI non prosedural oleh Dirpol Airud Polda Sumut pada tahun 2022 lalu.Kepiawaian kedua orang DPO ini dalam menjalankan aksi ilegal sudah tak diragukan lagi serta dugaan pendekatan atau kerjasama mereka terhadap APH Asahan-Tanjungbalai yang membuat usaha Ilegalnya lancar lancar saja.
Seperti yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran menyebutkan, bahwa kasus tertangkapnya 91 PMI non prosedural asal Indonesia beserta 3 orang Anak Buah Kapal(ABK) oleh Dirpol Airud Polda Sumut tahun 2022 di perairan Sei Silau Kabupaten Asahan yang berangkat dengan kapal kayu milik Udin (DPO) atau perintah Ismadi alias Edi Mang (DPO) menuju Malaysia.
3 orang ABK yang sudah di jatuhi Vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan nomor perkara : 260/Pid. Sus/2022/PN Tjb dan bertindak sebagai JPU dalam perkara ini Gunawan Manihuruk dari Kejaksaan Negeri Kisaran, mengaku dijanjikan akan mendapatkan upah Rp.14.000.000,- dari Ismadi alias Edi Mang.
Kesepakatan pun disetujui kedua belah pihak selanjutnya,Ismadi alias Edi Mang memberikan uang panjar kepada ketiga orang ABK tersebut sebesar Rp.7.000.000,- secara tunai sisanya, akan dibayar ketika PMI sudah sampai ditempat tujuan yaitu Selangor Malaysia.
"Kendati telah mengorbankan kebebasan 4 orang sebagai terdakwa kasus 91 orang PMI non prosedural dan mendekam di penjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis Pengadilan, namun Udin dan Ismadi alias Edi Mang yang DPO, masih terus aktif menjadi agen PMI non prosedural melalui pelabuhan tikus yang ada di Kampung Klep Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, maka sudah barang tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat luas... KOK
BISA ya...", ungkap Ridho.(PS/SUDI RAHMAT).