POSKOTASUMATERA.COM –TAPSEL- Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Partai Golkar, Andesmar Siregar, S.Kom, turun langsung ke masyarakat dalam reses Masa Sidang II Tahun 2025. Dalam kunjungannya ke Daerah Pemilihan (Dapil) V yang mencakup Kecamatan Marancar, Muara Batangtoru, dan Batangtoru, Andesmar menerima berbagai aspirasi warga, terutama terkait dampak aktivitas tambang emas Martabe Batangtoru yang dikelola PT Agincourt Resources (AR).
Salah satu persoalan utama yang disampaikan oleh perwakilan warga, Zul Fitri Siregar, adalah ketidakjelasan alokasi dividen yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak. Berdasarkan kesepakatan tahun 2008, sebanyak 40 persen dividen yang diterima Pemkab Tapsel melalui PT ANA semestinya digunakan untuk pengembangan masyarakat sekitar tambang. Namun, sejak tahun 2015, dana tersebut tidak lagi tersalurkan.
"Kami tidak menuduh ada penyalahgunaan, tetapi sebagai warga yang berhak menerima manfaat, kami ingin kejelasan. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat tiba-tiba hilang tanpa penjelasan. Kami meminta KPK untuk mengaudit PT Agincourt Resources agar semuanya transparan," tegas Zul Fitri.
Tak hanya soal dividen, warga juga mengeluhkan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT AR yang dinilai tidak efektif. Beberapa bantuan yang diberikan justru dinilai merugikan, seperti pakan ikan kedaluwarsa yang menyebabkan usaha budi daya ikan gagal.
"Seharusnya bantuan CSR membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah merugikan. Pakan ikan yang kami terima sudah berjamur dan tak layak pakai. Akibatnya, ikan mati, usaha gagal, dan kehidupan kami semakin sulit," ungkap seorang warga yang terkena dampak.
Selain itu, warga juga menyoroti sistem perekrutan tenaga kerja di PT AR yang dinilai kurang berpihak pada masyarakat lokal. Banyak warga setempat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut, sementara tenaga kerja dari luar daerah lebih banyak diterima.
"Kami hanya meminta keadilan. Warga di sekitar tambang harus diberi kesempatan lebih besar untuk bekerja di perusahaan ini, bukan justru diabaikan," tambah Zul Fitri.
Merespons berbagai keluhan tersebut, Andesmar Siregar menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar ada solusi nyata bagi warga terdampak.
"Kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Saya akan memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan serta mendorong pemerintah untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini," ujar Andesmar.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan konkret dari pemerintah dan pihak terkait agar hak mereka tidak terus terabaikan di tengah eksploitasi sumber daya alam di daerah mereka.(PS/BERMAWI)