Siaran Pers Kejari Humbang Hasundutan Bersama Dengan Media

/ Kamis, 20 Maret 2025 / 17.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan Kecamatan Doloksanggul , melaksanakan Siaran Pers terkait Pumulihan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Rehabilitasi Jalan Dan Rekonstruksi /Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dilaksanakan diruang Media Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut , Kamis, 18/3/2025. 

Dalam Siaran Persnya Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, S.H. M.H menyampaikan 
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Humbahas bersama dengan Penasihat Hukum dari tersangka (RH dan RK) telah melaksanakan pemuilihan kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 296.377.911,55 ( dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima sen). 

Kegiatan Rehabilitasi Jalan Dan Rekonstruksi /Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan - Pulo Godang - Temba Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Propinsi Sumatera ini dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 528.154.541.10,- ( lima ratus dua puluh delapan juta seratus lima.puluh empat juta lima ratus empat puluh satu rupiah sepuluh sen) 


Hal ini diketahui saat penyidikan dan berdasarkan laporan hasil audit, perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumut , nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 824.532.452.65,- (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua enam puluh lima sen) .

Dan pada tanggal 1 Juli 2024 tersangka RK selaku rekanan telah membayarkan TGR hasil audit BPK senilai Rp. 528.154.541.10 (lima ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu sepuluh sen) ke rekening RKUD Kabupaten Humbang Hasundutan .

Dan untuk sisa Kerugian Negara yang harus dipulihkan senilai Rp. 296.377. 911.55 ( dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima sen) 

Uang senilai Rp. 296.377.911.55 ( dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima sen) yang telah diserahkan oleh Pihak tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RKL) Kejari Humbahas dan setelah perkara ini diputus oleh Pengadilan dan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka uang tersebut akan disetorkan kembali ke Negara melalui rekening RKUD Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kejari Humbahas Dr.Noordien Kusumanegara, S.H.M.H menambahkan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan di Pidananya pelaku tindak pidana, namun karena telah dilakukan pemulihan tersebut sebagai hal-hal yang meringankan hukuman pada saat melakukan penuntutan terhadap tersangka pada saat persidangan nantinya.

Dalam pesan terakhirnya Dr. Noordien Kusumanegara, S.H. M.H , menyampaikan 2 hal : pertama kepada pihak - pihak perkara ataupun pihak keluarga yang telah ditangani , agar dalam proses ini bisa dilakukan pemulihan Kerugian Negara yang ditimbulkan."Hal ini tentunya sangat memengaruhi didalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam melakukan penuntutan dalam meringankan hukuman . 

Kedua, terhadap SKPD jika nantinya ada temuan-temuan BPK terhadap kegiatan atau penggunaan barang jasa di lingkungannya , jika sudah ada pemeriksaan BPK, segeralah dilakukan penyetoran dalam temuan tersebut dalam lingkup 60 hari jangan melewati batas yang telah ditentukan , inilah akibatnya jika temuan BPK tidak ditindak lanjuti maka Penegak hukum bisa masuk melakukan proses hukum.  (PS/BN) 


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p