POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melakukan aksi mengkritisi pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru Tapanuli Selatan PT Agincourt Resources di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis 27 Februari 2025 lalu.
Aksi ini mendapatkan 190.000 dukungan datang dari berbagai belahan dunia untuk menuntut adanya perlindungan dan penghentian eksploitasi ekosistem Batang Toru. Dukungan yang digalang melalui tantangan petisi ini diserahkan secara langsung oleh WALHI Sumatera Utara bersama WALHI Nasional dan Satya Bumi yang tergabung dalam Aliansi Tolak Tambang Martabe (Lantam).
Di kesempatan lain, 7 Maret 2025 lalu, WALHI Eksekutif Nasional bersama Pengurus Walhi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Babel, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTT, NTB, Maluku Utara dan WALHI Papua melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam ke Kejaksaan Agung.
Korporasi-korporasi ini bergerak di sektor Perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, pariwisata. WALHI mengestimasi potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 47 korporasi ini sebesar 437 Triliun Rupiah.
Dalam paparannya, Direktur Eksekutif Nasional WALHI Zenzi Suhadi diutip dalam press realeasenya, modus operandi dugaan korupsi dan gratifikasi antara lain merubah status kawasan hutan melalui revisi tata ruang ataupun pasal 110 A dan 110 B undang-undang Cipta kerja, gratifikasi dengan pembiaran aktivitas tanpa izin, pemberian izin meski tidak sesuai dengan tata ruang, dan lainnya.
Bukan hanya itu, WALHI juga menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Agung modus yang lebih besar lagi dengan mengubah atau membentuk beberapa produk hukum yang didalamnya diatur pasal-pasal yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan pengampunan pelanggaran, atau yang biasa disebut dengan State Capture Corruption.
“Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktek korupsi tersebut. Dari tahun 2009 kami melihat proses menjual tanah air itu akan terus berlangsung terhadap 26 juta hektar hutan Indonesia,” kata Zenzi Suhadi.
KAPUSPENKUM TANGGAPI LAPORAN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengenai 47 korporasi yang diduga terlibat korupsi sumber daya alam (SDA) dan merusak lingkungan. Walhi memperkirakan, kerugian negara karena korupsi SDA dan kerusakan lingkungan mencapai Rp 437 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pelaporan Walhi ke Kejaksaan Agung. "Terhadap laporan atau pengaduan tersebut, tentu akan ditelaah atau dikaji terlebih dahulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 9 Maret 2025.
Harli menuturkan, Walhi menyerahkan laporan itu melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dia akan meneruskan pengaduan tersebut ke pimpinan bidang terkait.
KEJATI SUMUT SUPPORT
Kajati Sumut Idianto SH MH mengatakan, Jampidsus yang memproses laporan WALHI atas 47 perusahaan yang dituding korupsi Sumber Daya Alam dengan dugaan kerugian negara 437 Triliun.
Ditanya, perusahaan tambang di Sumut yang turut dilaporkan oleh WALHI, Idianto tak menjelaskan detail. Dia hanya mengaku, menyupport proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung RI.
“Laporkan tim jampidsus kejagung iya pak. Support Pak,” jawabnya singkat via Whats App nya, Kamis (19/3/2025).
TANGGAPAN PT
AGINCOURT RESOURCES
Melalui Gloria Natalia, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, Kamis (20/3/2025) menanggapi informasi laporan WALHI ke Kejagung RI ini.
Berikut statemen tertulis disampaikan Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono melalui Gloria Natalia ke media ini :
- Kami, PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, menyesalkan beredarnya informasi tidak benar dan tidak berdasar yang mengaitkan nama perusahaan dengan dugaan korupsi sumber daya alam.
- Hingga saat ini kami tidak menerima
pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung.
- PT Agincourt Resources adalah
perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(Good Corporate Governance/GCG) serta mematuhi seluruh peraturan dan
perundangan yang berlaku.
- Sejak 2015, Tambang Emas Martabe
ditetapkan sebagai Obvitnas (Objek Vital Nasional) sektor energi dan sumber
daya mineral oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Kami mengajak semua pihak untuk
tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menilik, dan bertanggung jawab dalam
menyebarkan berita.
- Kami senantiasa terbuka untuk
berkomunikasi dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang
- Untuk informasi lebih lanjut,
silakan kunjungiwww.agincourtresources.com
Narasumber: Senior Manager Corporate
Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono
Sebelumnya, Humas PT Agincourt Resources (AR) Glora Natalia dalam tanggapan dan statemen Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, Jumat (14/2025) mengatakan, pengelola dan pemegang kontrak karya Tambang Emas Martabe (TEM) menghormati hak setiap individu dan kelompok untuk menyuarakan aspirasi secara damai.
Dijelaskannya, TEM seluruhnya berada dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain), klasifikasi yang mengizinkan pengembangan dan pembukaan lahan dibawah pemantauan ketat pihak berwenang. PTAR beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan standar terbaik di industri pertambangan.
"Kami selalu mengacu pada Kode Praktik Pengelolaan Keanekaragaman Hayati yang bertujuan melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan manfaat jasa ekosistem, dan mendukung pengelolaan sumber daya alam hayati yang berkelanjutan," ujarnya sembari meminta media ini mengungi website https://agincourtresources.com/biodiversity/.
Dikatakannya lagi, sejak 2015 TEM ditetapkan sebagai Obvitnas (Objek Vital Nasional) sektor energi dan sumber daya mineral oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"PTAR terus berdialog secara konstruktif, menyelaraskan persepsi, berkolaborasi dan memberdayakan pemangku kepentingan, guna mewujudkan pertambangan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan," bebernya.
Ditanya, adakah serapan dari aspirasi lembaga lingkungan hidup ini dalam konsep ke depan PT AR, apakah PT AR hanya konsen di statemen pemegang kontrak karya, wilayah APL tanpa memikirkan habibat alamai disana dan apa tanggapan PT AR, atas upaya melestarikan orang utan Tapanuli yang digaungkan Walhi? Adakah upaya PT AR mendukung hal itu, Gloria Natalia tak langsung menanggapi, dia hanya meminta media ini merujuk statemennya sebelumnya.
"Silakan merujuk statement kami
di atas ya, bang. terima kasih," pungkasnya. (PS/NET/RED)