Tanpa Bukti Tertulis, Inspektorat; Temuan BPK di Dinkes Labura Sudah Dikembalikan

/ Minggu, 23 Maret 2025 / 07.49.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menyebut bahwa semua kerugian keuangan negara di tempatnya bernaung telah dikembalikan ke kas daerah, berbanding lurus dengan keterangan yang diberikan pihak Inspektorat Labura.

Saat awak media coba menyambangi kantor Inspektorat (21/3/25), guna meminta balasan surat terkait bukti-bukti pembayaran yang dilakukan oleh masing-masing pemilik perusahaan pengadaan barang dan jasa, pihak Inspektorat dengan sangat yakin mengatakan bahwa semua kerugian negara tersebut sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) walaupun tanpa didukung bukti yang kuat.

"Masalah surat itu secepatnya pasti kami balas bang, ini karena masih sibuk aja kami bang. Mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu semua sudah dikembalikan ke Kas Daerah, kalau bukti kwitansinya ada di Laptop tapi gak boleh difoto ya bang, soalnya ini rahasia kami bang" ucapnya memastikan.

Pihak Inspektorat menambahkan, yang tidak dikembalikan adalah soal pembayaran jaminan kesehatan daerah dikarenakan ada kesalahan sistem antara Dinkes Labura dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, selebihnya sudah dibayar lunas. 

"Yang belum dibayar itulah bg, kalau tidak salah sekitar 155 juta. Itupun karena ada kesalahan sistem input data antara Dinkes dan BPJS kesehatan. Kalau selebihnya sudah lunas itu bang tanpa ada satu pun yang dicicil" ungkapnya heran.

Diberitakan sebelumnya, kerugian keuangan negara di Dinkes kabupaten Labura mencapai Ratusan Juta Rupiah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) No. 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023 ditemukan 9 (sembilan) kejanggalan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara hampir menyentuh angka Rp.300.000.000,.

Untuk diketahui, di dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman saja. Sumber hukumonline.com. (PS/RH)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p