POSKOTASUMATERA.COM.KARO - Pemerhati oengunaan Dana Partai Politik dan Masyarakat Anti Korupsi yang berdomisili di Kota Madya Medan, Berinisial CS (51) pada Selasa (15/04/2025) mengatakan akan membuat pengaduan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajatisu) terkait dengan adanya Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN) pada kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Karo dan Bawaslu Sumut saat pemilihan legislatif ( Pileg) pada 28 Pebruari 2024 yang lalu.
CS mengatakan hal tersebut pada kru media ini setelah mengetahui somasi dari Masyarakat terkait dana pileg 2024 tidak di jawab oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan,.
CS juga baru mengetahui bahwa ketua Bawaslu kabupaten karo sebelumnya berinisial EJP di Tahan karena indikasi KKN Korupsi Dana Bawaslu Kabupaten Karo.
" Saya akan buat pengaduan terkait indikasi korupsi di Bawaslu Karo dan Sumut" ujar CS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan yang Di konfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa Kuasa Penguna Angaran ( KPA) ada Di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Terkait akan adanya pengaduan atas indikasi KKN tersebut, Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis belum berhasil di konfirmasi ( PS/BUDIMAN S)