Benteng Sei Deli Belakang RSU Delima Dikeruk, Diduga Suruhan Oknum Pengusaha, Polisi : Akan Dicek

/ Jumat, 25 April 2025 / 20.53.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Masyarakat mengaku kaget atas pengerukan Benteng Sungai Deli yang berada di belakang Rumah Sakit Umum (RSU) Delima Jalan Yos Sudarso Simpang Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Sumber media menginfokan pengerukan Benteng Sungai Deli ini berlangsung sejak kemarin. Sumber yang nama nya enggan ditulis ini menyebutkan pengerukan Benteng Sungai atas suruhan oknum pengusaha di sana. 

“Kaget kami bang, kok Benteng Sungai dikorek, sejak kemarin galian itu dibuat beberapa orang. Dugaan kami atas suruhan pemilik RS *****. Pengurus LPM dan Karang Taruna Kel. Besar pernah meminta galian distop, tapi hingga hari ini masih digali,” kata sumber media ini, Jumat (25/4/2025) sore.

Sumberpun mengirimkan video kondisi pengorekan Benteng Sungai Deli di belakang RSU Delima itu.

Benteng Sungai Deli adalah aset atau bangunan tanggul milik pemerintah dalam hal ini Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II dibawah naungan Kementerian PUPR RI. Merujuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 68 ayat (1): Setiap orang dilarang merusak bangunan pengairan. Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air (termasuk tanggul, bendungan, saluran irigasi, dll). Pasal 70 ayat (1): Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 69 dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda.   

Camat Medan Labuhan Khairun Nasir kepada wartawan, Jumat (25/4/2025) malam mengaku telah menerima laporan atas aksi penggalian Benteng Sungai Deli. Dia berjanji akan melaporkan masalah itu ke Kepala BWSS II.

“Terima kasih bang. Terkait kegiatan yg bersinggungan dengan tanggul/sungai Deli yg merupakan wewenang dari BWSS II.  Secara lisan sudah kita sampaikan untuk melaporkan kegiatan tersebut ke BWSS ll, dan Senin mungkin secara bersurat akan kita sampaikan kembali dan kita tembuskan ke BWSS ll. Sementara itu bang,” pungkas Khairun Nasir. 

POLISI AKAN DICEK

Atas informasi digalinya Benteng Sei Deli, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mengaku akan mengecek dugaan pelanggaran Undang Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Akan kita cek,” jawab AKBP Oloan Siahaan, Jumat (25/4/2025) malam merespon informasi dan konfirmasi yang disampaikan media ini. 

Senada itu, Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea juga merespon cepat informasi yang disampaikan masyarakat ini. Perwira Polri dikenal ramah ini langsung mengaku akan mengecek informasi pengorekan aset negara itu. “Kami cek y bang,” pungkasnya, Jumat (25/4/2025) malam via pesan Whats App nya. 

Mengorek atau menggali Benteng Sungai Deli dikhawatirkan akan berdampak berkurangnya ketahanan tanggul yang dibangun pemerintah itu dalam mengantisipasi tingginya debit air Sungai Deli di masa penghujan.

Akibat curah hujan tinggi dan tingginya debit air di Sungai Deli, masyarakat di sekitar sungai itu sering mengalami banjir akibat pecah atau jebolnya Benteng Sungai itu.

BUNGKAM

Belum diperoleh keterangan dari manajemen RSU Delima. Konfirmasi yang dilayangkan media ini, Jumat (25/4/2025) sore belum direspon. Baik Pemilik RS Delima Ibu Delima maupun Direkturnya Ibu Desi Linda bungkam tak membalas konfirmasi media ini meski terlihat laman Whats App mereka centang dua. 

RSU Delima yang letaknya di Jalan Yos Sudarso Simpang Martubung Kel. Besar Medan Labuhan, memang bagian belakangnya persis berbatas langsung dengan Benteng Sungai Deli. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: