![]() |
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq |
POSKOTASUMATERA.COM | JAKARTA – Mantan narapidana kasus korupsi pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali menjadi sorotan. Ia diduga terlibat dalam praktik rekayasa hukum yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dugaan itu muncul dalam laporan kasus yang menimpa seorang warga bernama Faisal, Direktur PT Visitama, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan, penipuan, dan penggelapan.
Dalam wawancara yang dilakukan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bersama kuasa hukum Faisal, Irwansyah, S.H., terungkap dugaan intervensi dari pihak luar terhadap proses hukum di Mapolda Metro Jaya.
“Di depan kami, penyidik menerima panggilan dari seseorang yang mengaku Fahd A Rafiq. Suaranya dikeraskan lewat speaker, dan dia meminta Faisal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Irwansyah saat ditemui pada Sabtu, 12 April 2025.
Irwansyah menyayangkan proses hukum yang berlangsung sangat cepat dan diduga tidak objektif. Ia menyebut bahwa Faisal dipanggil sebagai saksi pada siang hari, lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada malam harinya, tanpa pemeriksaan saksi lain.
**Kronologi Kasus**
Kasus ini berawal dari hubungan bisnis antara Faisal dan Irwan Samudra, pemilik PT Iluva, yang menjalin kerja sama di sektor pertambangan bersama PT Visitama, tempat Fahd A Rafiq menjabat sebagai komisaris. Faisal disebut telah meminjamkan dana pribadi kepada Irwan secara tunai, karena Irwan kesulitan memenuhi kewajiban finansial kepada perusahaan.
Sebagai jaminan pelunasan, Irwan memberikan dua lembar cek masing-masing senilai Rp600 juta dan menjanjikan pembayaran tunai Rp50 juta. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ternyata kosong. Faisal pun melaporkan kasus ini ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian, Irwan Samudra melaporkan balik Faisal ke Polda Metro Jaya. Laporan itu didaftarkan oleh seorang karyawan PT Visitama bernama Yosita Theresia Manangka. Hanya dalam waktu beberapa hari, Faisal dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/550/IV/2025/Ditreskrimum, tertanggal 11 April 2025, dan surat perintah penahanan tertanggal 12 April 2025.
Faisal membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya justru korban penipuan, dan belum menerima pelunasan utang dari Irwan Samudra. “Tidak pernah ada permintaan uang produksi dari saya seperti yang dituduhkan. Saya justru dirugikan hingga miliaran rupiah,” ujarnya dari balik tahanan.
Dugaan Intervensi dan Keterlibatan Nama Kapolda
Wilson Lalengke dalam pernyataannya mendesak aparat berwenang untuk menyelidiki kemungkinan intervensi dalam proses hukum ini. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh Kepolisian.
“Saya sangat prihatin. Hukum seolah bisa dimainkan oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Nama Kapolda Metro Jaya bahkan disebut-sebut dalam upaya intervensi kasus ini,” kata Wilson.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto maupun dari Fahd A Rafiq. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait. (PS/RIZKY FAUZAN)