POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Guru PPPK yang telah pindah tugas, khususnya setelah terlanjur pindah, sudah dikembalikan ke tempat tugas semula atau ke tempat tugas yang sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhan formasi yang tersedia.
Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pemindahan tugas, melainkan hanya dapat berganti posisi dengan cara mendaftar ulang ke instansi lain setelah kontrak mereka berakhir.
Berikut poin-poin penting terkait pemulangan guru PPPK yang tidak boleh pindah tugas, bahwa PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan tidak dapat mengajukan pemindahan tugas atau mutasi.
Dijelaskan kembali, bahwa pengunduran diri jika PPPK pindah tugas, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan mereka, PPPK pindah tugas maka tindakan tersebut dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan mereka .
Dalam hal ini Pindah tugas PPPK dapat mengakibatkan kekurangan guru , terutama jika mereka pindah dari daerah yang membutuhkan.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Pembatalan Nota Tugas, dengan Nomor : 420/833/ Pendidikan /IV/ 2025 tertanggal 23 April 2025, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disampaikan kepada Kepala UPT SD/SMP Negeri, untuk memberitahukan kepada Tenaga Pendidik yang pernah mendapatkan Nota Penugasan diantaranya :
1. Terhitung sejak tanggal 22 April 2025, seluruh Nota Penugasan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
2. Dengan tidak berlakunya Nota Penugasan tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Tenaga
Pendidik yang mendapatkan Nota
Penugasan, untuk kembali
melaksanakan tugas berdasarkan
penempatan SK defenitif masing - masing.
Merujuk Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 44 Tahun 2025 Tentang pencabutan Bupati Humbang Hasundutan Nomor : 821/39/HH/II/ 2025 Tentang perubahan unit kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 Dilingkungan Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara.
Bahwa Keputusan Bupati Humbahas Nomor 821/39/HH/II/2025 tentang Perubahan Unit Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Formasi Tajun 2023 di Lingkungan Pemkab Humbahas belum sesuai dengan norma, standard, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dicabut.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dipindahtugaskan berdasarkan keputusan Bupati Humbahas tentang Perubahan Unit Kerja Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Humbahas dikembalikan dan melaksanakan tugas pada unit kerja lama.
Dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam diktum Kedua wajib melapor kepimpinan unit kerja lama serta menyampaikan surat aktif bertugas yang ditandatangani kepala sekolah kepada BKPSDM Humbahas paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Keputusan Bupati diterima, dan apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagimana dimaksud akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . (PS/BN)
