Izin Operasional Sekolah Tidak Aktif, Pengajuan Perpanjangan di Tolak YP Markus Medan Tetap Adakan Kegiatan Belajar

/ Minggu, 27 April 2025 / 09.03.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM- SUMATERA UTARA- Ijin Operasional Yayasan Markus Medan sudah berakhir atau mati ,karena Permohonan Perpanjangan ijin di tolak oleh Pemerintah Sumatera Utara yang membidangi Perijinan.

Kepala Dinas Perijinan Sumatra Utara ,DR. H. Faisal Arif Nasution .S.Sos, Msi melalui Katim Yoyon Haryono mengatakan pada wartawan di Ruang kerjanya ,bahwa Ijin Operasional yayasan Markus Medan sudah tidak aktif atau mati terhitung mulai 15 Agustus 2024 yang lalu Selasa(15/04).

Memang ,Permohonan perpanjangan ijin operasionalnya khususnya Sekolah luar biasa ( SLB),Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan wewenang dari Pemerintah Sumatera Utara ,kalau TK,SD.SMP,masih ke wewenang pemerintah kabupaten kota .

Yayasan Markus ,mulai Tahun 2015 sampai dengan 2019 masih wewenang Pemko Medan ,perpanjangan ijin operasional sekali dalam 5 tahun harus di perpanjang katanya .

Ditambahkanya, pada Tanggal 15 Agustus 2024 ,Ijin Operasional Markus Ditolak karena Dokumen tidak lengkap sehingga tidak dapat di perpanjang ,salah satu di antaranya adalah karena masih status Sengketa Lahan.

Status saling sengketa lahan tersebut datang dari Ahli waris (Sengketa ahli waris) Selagi sengketa ahli waris belum selesai atau masih ada yang keberatan ,kami tidak berikan ijin perpanjangan ,karena sesuai dengan peraturan Dinas Perijinan .

Menurut Kepala Dinas pendidikan Sumatra Utara ,Melalui Kabid SMA.Basir Hasibuan mengatakan, Surat Himbauan pengurusan ijin sudah berulang kali .Terkait masih menerima Bantuan dari pemerintah berupa Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS),Perlu di pertanyakan kepada Bank penyalur ,kenapa bisa di salurkan ???.

Ditambahkannya ,Biasanya sekolah yang mati ijin operasionalnya ,di tanya dulu ke Cabdis atau Cabang Dinas .Kalau masih dalam proses pengurusan ijin,Cabdis harus mengeluarkan surat Rekomendasi Pencairan kata Basir.

Sedangkan menurut manager Dana Bos Dinas Pendidikan Sumut mengatakan ,dalam permohonan pengajuan Dana Bos.harus lengkap persyaratan ,termasuk Ijin operasianl sekolah,kalau ijin nya mati ,tidak mungkin bisa di cairkan ke sekolah tersebut ,Kalau itu bisa di cairkan kategori ijin nya mati, berati ada dugaan pemalsuan Dokumen pada saat pengajuan dan pada saat buat laporan pertanggung jawaban dana Bos sebelumnya,Karena saat pengajuan arus lengkap Depodik ,harus sesuai dengan Depodiknya,Siapa yang menangani Dapodik sekolah tersebut harus bertanggung jawab ,karena tidak di cantuman kan bahwa ijin op sekolah itu mati .

Pemerintah Pusat menyalurkan dana Bos melalui Bank keungan Negara (BKN).Melalui BKN lah yang menyalurkan ke setiap sekolah bekerja sama dengan Bank yg di hunjuk oleh Sekolah masing masing .Artinya pihak BKN tidak tau bahwa ijin operasional sekolah itu mati atau tidak,apabila tidak di cantumkan di dalam Depodik .

Sementara kepala cabang Dinas pendidikan Medan ,Yafizham Parinduri ketika di konfirmasi ke kantornya tidak berada di tempat ,sedang tugas luar .

Kepala sekolah SMK Markus Purnama Manalu ,ketika di jumpai ke sekolah juga tidak berada di tempat ,Sementara kepala sekolah SMA Markus Maya Pasaribu Spd. ketika di hubungi lewat alat komunikasinya tidak menjawab .ketika wartawan mehubungi lewat pesan singkat terkait ijin operasional Markus ,justru memblokir hp wartawan,

Pengurus yayasan Markus Medan ,Jemmi Sihombing ketika di hubungi wartawan sedang tidak aktip .

Yang paling anehnya lagi ,managemen Markus Medan justru menutup diri kepada wartawan dengan cara menempelkan Foto profil wajah wartawan di lengketkan di sekolah dan di meja piket sekolah ,dengan jelas mengatakan agar tidak menerima dan melayani wartawan tersebut.(PS/ G Marbun)

Komentar Anda

Terkini: