Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel M Arif Jadi Tersangka Suap Putusan Onslag Korupsi Ekspor CPO

/ Minggu, 13 April 2025 / 18.11.00 WIB

Ket Foto : Saat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka di kasus diduga penerima suap, dipakaikan Rompi tahanan.

POSKOTASUMATERA.COM - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka di kasus diduga menerima suap Rp 60 miliar fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). 

Arif kangsubg ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto. "Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Sabtu (12/4) malam.

Dalam hal ini Arif terseret dalam suap putusan onslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Qohar.

Tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan ekspor ilegal CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, resmi dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total mencapai Rp17,7 triliun. Jaksa juga menuntut penutupan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.

PT Wilmar Group menjadi korporasi dengan tuntutan tertinggi. Jaksa menuntut Wilmar membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun yang dibebankan secara proporsional kepada lima perusahaan di bawah grup ini: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Selain itu, Wilmar Group juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika kelak tidak mampu membayar, jaksa menegaskan aset korporasi akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, maka harta pribadi direktur perusahaan, Tenang Parulian Sembiring, dapat disita. Dalam skenario terburuk, jika harta pribadi pun tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dijatuhi hukuman penjara subsider selama 19 tahun.

Sementara itu, PT Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar dan denda Rp1 miliar. Adapun PT Musim Mas Group menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun dan denda Rp1 miliar.

Secara keseluruhan, jaksa menuntut tiga korporasi tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 dan denda kumulatif Rp3 miliar. Selain sanksi keuangan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian operasional perusahaan terdakwa selama maksimal satu tahun.

Arief adalah salah satu hakim yang malang melintang di pengadilan.  Hakim dengan gelar pendidikan terakhir master hukum ini pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Lelaki kelahiran 1971 ini juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau. 

Adapun informasi yang diperoleh oleh media ini Arif menyampaikan laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Muhammad Arif Nuryanta memiliki harta Rp3.168.401.35 (PS/Net) 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p