Kejatisu Diminta Tuntaskan Kasus Smart Village 9,4 Miliar, Jubir Bilang Limpah ke Kejari Madina, Kajari Ngaku Dicek Dulu

/ Kamis, 17 April 2025 / 02.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melanjutkan penyidikan korupsi proyek desa digital 'Smart Village' pada 377 desa di Kabupaten Mandaling Natal.

"Terkhusus kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, kita minta harus dilanjutkan penyidikan korupsi smart village di Mandailing Natal tahun 2023 itu. Segera ekspos dan umumkan tersangkanya, agar tidak menjadi fitnah di publik terhadap Kejaksaan," ungkap Arief Tampubolon di Medan, Jumat (11/4/2025).

Menurut Arief, tidak ada alasan bagi Aspidsus Kejatisu Mutaqin Harahap untuk menghentikan penyidikan korupsi desa digital bernilai Rp. 9,4 miliar yang bersumber dari dana desa sebesar Rp. 24 juta lebih perdesa tersebut. Apalagi sudah sangat jelas tidak ada infrastruktir jaringan internet di 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal yang terpasang.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap oknum yang terlibat dan bertanggungjawab dalam korupsi desa digital smart village akan semakin membuktikan kinerja ST. Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung.

"Jangan sampai gara gara korupsi desa digital smart village di Mandailing Natal ini, nama baik Kejaksaan Agung yang lagi bagusnya berubah. Aspidsus Mutaqin Harahap jangan takut menetapkan tersangkanya. Presidium Marak pasti mengawalnya," tegas Arief Tampubolon.

Arief juga mengatakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA, kontraktor yang ditunjuka Pemkab Mandailing Natal sebagai pelaksana proyek desa digital smart village di 377 desa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

MA ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan surat nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

MA, lanjut Arief, merupakan salah satu tersangka dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

"Jadi, Aspidsus Kejatisu Mutaqin Harahap jangan menghentikan penyidikan korupsi desa digital smart village di Kabupaten Mandailing Natal imi. Kita tidak ikhlas jika korupsi ini tidak ada tersangkanya," tandas Arief Tampubolon.

DILIMPAH KE KEJARI MADINA

Kajati Sumut Idianto tak merespon konfirmasi wartawan yang disampaikan, Senin (14/4/2025) via pesan Whats App. Idianto tak membalas konfirmasi wartawan. Namun jurubicara nya Adre W Ginting SH mengaku, penanganan laporan proyek desa digital 'Smart Village' pada 377 desa di Kabupaten Madina ini dilimpahkan ke Kejari Madina.

"Telah kita lakukan pencarian data, diketahui ada masuk surat terkait hal tersebut dan telah diteruskan ke daerah lokasi sesuai dengan surat tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti," tulis Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH via pesan WA nya, Senin (14/4/2025).

Diperjelas kembali apakah dilimpahkan ke Kejari Madina, Adre W Ginting membenarkan. "Iy pak," pungkasnya.

Namun informasi pelimpahan Kasus Smart Village senilai 9,4 miliar bersumber dari Dana Desa tahun 2023 ke Kejari Madina ini agaknya mengagetkan Kajari Madina Muhammad Iqbal SH MH. Dikonfirmasi media ini, Rabu (15/6/2025) dia malah balik mewawancarai kru media ini.

Muhammad Iqbal bertanya, informasi pelimpahan kasus ke Kejari Madina dari siapa, apakah langsung dari Kejati dan bla,bla,bla. Terakhir Muhammad Iqbal ngaku akan mengecek informasi itu ke Kasipenkum dan jajarannya. Agak laen agaknya.

"Izin bang. Yang menyampaikan informasi dari Kejati sidah diserahkan ke Kejari Madina boleh tahu saya," cecar Muhammad Iqbal ke media ini yang dijawab informasi disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut. "Baik akan coba saya konfirmasi ke ybs y pak," jawabnya lagi.

Kajari Madina ini kembali mencecar apakah informasi didapat langsung atau tidak dari Kasipenkum ke kru media dan banyak pertanyaan lainnya. Akhirnya dia seolah tak tahu adanya pelimpahan kasus Smart Village ke Kejari Madina dengan berjanji akan mengecek informasi itu. "Kalau perihal Smart village saya akan cek dulu pak," ujarnya via pesan Whats Appnya.

Belum diperoleh keterangan dari Bupati Madina maupun dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pejabat ini tak merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini. (PS/RED)     

Komentar Anda

Terkini: