![]() |
| Ket Foto : Saat Bupati Madina H. Saipullah Nasution memberikan arahan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 dan RKPD tahun 2026 |
POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/0698/DLH/2025 yang berisi Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Surat yang diterbitkan pada 17 April 2025 itu ditujukan kepada 12 Kecamat di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Larangan ini didasarkan maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Saipullah memerintahkan Para Camat agar meminta kepada masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah masing - masing dan melaporkan hasilnya.

