Mengatasnamakan Bupati Humbahas, Oknum Kepala Sekolah UPT SDN 158 Di Nonaktifkan Dari Jabatannya

/ Senin, 07 April 2025 / 07.44.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan  telah menonaktifkan Plt. Kepala Sekolah SDN 158 Purba Baringin, Kecamatan Pakkat dengan nomor : 420/489/Pendidikan/III/2024, Perihal Tindak Lanjut Penegakan Disiplin PNS, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 , dan tidak lagi mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung jawab selaku Plt. Kepala Sekolah UPT 158 Purba Baringin Kecamatan Pakkat. 

Tindak lanjut Penegakan Disiplin seorang PNS yang diperbuat oleh Dinas Pendidikan merupakan tindakan yang tegas dan patut dihargai atas kinnerja daripada Dinas Pendidikan tersebut. "PNS di dalam melaksanakan tugasnya harusnya  profesional, profesionalitas pegawai ASN diwujudkan tidak hanya kompetensi yang dimiliki namun juga pada sikap dan kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku . 

Peraturan ini dibuat agar proses penegakan disiplin dan hukuman disiplin pegawai dapat dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta dapat dilakukan secara tepat . 

Sementara itu Disiplin Hukuman akan dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau bertindak tidak sesuai dengan etika profesi , baik itu dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Seperti yang telah dilakukan oleh oknum Plt. Kepala Sekolah UPT SDN 158 Purba Baringin Kecamatan Pakkat , inisial EP. 

Yang mana Plt Kepala Sekolah tersebut telah menyalahgunakan wewenanganya sehingga sesuka hatinya bertindak dan telah mencemarkan nama baik seorang Bupati Humbahas selaku pimpinan daerah .

Plt Kepala Sekolah tersebut telah meminta sejumlah uang kepada MH sebesar Rp.7.500.000,- ( didalam keperluan bisa diangkat menjadi guru P3K ),  N sebesar Rp.10.500.000,- (supaya bisa pindah ke unit kerja lain di Tukka), MS sebesar Rp. 20.500.000,- supaya bisa diangkat menjadi kepala sekolah . 

Saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan melalui juru bicaranya Dolok Purba menyampaikan Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan disiplin, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Pemkab Humbahas melalui Dinas Pendidikan telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh EP ."Dalam melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa dapat dibantu oleh Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM dan juga Dinas Pendidikan, untuk melakukan klarifikasi, melakukan pembinaan, menjatuhkan hukuman atas dugaan pelanggaran. 
Keputusan hukuman disiplin dituangkan dalam berita acara penyampaian hukuman disiplin, Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
PP Nomor 94 Tahun 2021 juga  mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin PNS yaitu ringan, sedang, dan berat. Contohnya pelanggaran disiplin yang diatur dalam PP ini adalah: melakukan pungutan di luar ketentuan , melakukan kegiatan yang merugikan negara , bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan , menghalangi berjalannya tugas kedinasan .
Pemberian Hukuman disiplin PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional, adil dan produktif tidak seperti yang dilakukan oleh EP terhadap 3 (tiga) oknum guru disekolah tersebut dan juga telah merusak nama baik pimpinan mereka yakni Bupati Humbahas Oloan Nababan demi untuk mencari keuntungan dirinya semata.  Ucapnya.

Saat dikonfirmasi media bersama MS, yang merupakan salah satu guru disekolah tersebut dan juga  korban penipuan yang dilakukan EP, menyampaikan sebenarnya dia tidak berniat untuk mengambil jabatan sebagai kepala sekolah, dan EP yang menawarkan kepadanya supaya mengambil jabatan kepala sekolah mumpung yang mereka dukung menang, jadi akan kita atur nantinya, ucap kepsek tersebut kepadanya,  sehingga EP menetapkan besaran uang dalam pengurusan tersebut. 

Ditambahkannya , pada bulan Desember 2024 yang lewat MP telah memberikan uang pada tahap pertama sebesar Rp. 7.500.000,- dan tahap ke dua kembali ia berikan sebesar Rp. 7.500.000.- dan setelah beberapa minggu kemudian EP menyampaikan masih ada kekurangan nya yakni untuk BKD Rp. 2.000.000,- dan untuk Dinas Pendidikan Rp.2.000.000,- 

Kemudian MS didalam tahun ini akan mengurus kenaikan pangkat , kembali EP meminta uang kepadanya sebesar Rp.1.500.000,- Sehingga total uang yang dia keluarkan sebesar Rp.23.500.000,- 

Saat dipertanyakan media apakah didalam pengurusan tersebut sudah terlaksana, malah MS menyampaikan semua itu sia sia, karena yang menelpon mereka saat itu Sekertaris Wakil Bupati saat itu Oloan Nababan menjabat sebagai Wabup. 

"Ternyata menurut pengakuan dari kawannya bahwa EP dalang semua ini dan telah mengotak atik chatnya kepada MS (dikerjain oleh EP), menurut pengakuan MS sudah dua kali mereka bertiga dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk membuktikan chatingan yang dilakukan EP terhadap mereka dan itu sudah kita berikan. Ucapnya 

Sejalan hal itu kembali media mencoba menghubungi EP melalui pesan WhatsApp (WA) , dengan mengatakan 
Demi Tuhan saya sudah menyerah pak, dan saya sudah sangat sakit hati menerima semua itu, udah capek sekali aku pak selalu menangis .

Bahkan saat ini dianya berada di RS, setelah pulang dari Doloksanggul. Kecelakaan kami bersama anaknya karena tertekan anaknya melihat ibunya menangis sepanjang jalan .Tuhan itulah yang menimbangi semua itu pak . Jatuh sama merekalah perbuatan mereka .

Setelah itu kembali media mengajak untuk berjumpa di RS, akan tetapi EP malah menolak dan mengatakan maaf pak aku lagi di RS, jangan dulu ditanyak bapak masalah itu .ucapnya. 

Sekertaris LSM Kamtibmas M.Silaban  saat dimintai keterangannya menyampaikan, belum tentu benar oknum kepala tersebut merupakan team sukses dari pada Bupati terpilih , meskipun demikian bukan berarti seenaknya untuk berbuat demikian , melakukan penipuan kepada para guru . Saya berharap kepada Pemkab Humbahas melalui Dinas Pendidikan untuk benar benar menjatuhkan disiplin kepada oknum kepala sekolah tersebut , bila perlu ditindak tegas, dan dilaporkan ke pihak APH , apalagi  telah membawa-bawa nama bupati demi untuk mencari keuntungan semata , 

Dan kepada para team sukses M.Silaban berharap, biarlah roda pemerintahan ini berjalan dengan baik , jangan jadi perusak dan pembisik yang tidak sehat , jauhkan dari dirimu kata kata penjilat , agar Bupati Humbahas Oloan saat bersinergi didalam menjalankan roda pemerintahan ini 5 tahun kedepan , ucapnya . (PS/BN) 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p