POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Lembaga Swadaya Masyarakat Kamtibmas (LSM) Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara berharap kepada Komisi 2 DPRD Humbang Hasundutan untuk memeriksa kembali anggaran Dana Desa Tahun 2023 di Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang dan Penggunaan Dana BOS tahun 2022/2023 disalah satu sekolah yang ada di Kecamatan Doloksanggul. Jumat, (25/4)
Hal ini mereka lakukan dikarenakan hasil investigasi terhadap Dinas Inspektorat Humbahas tidak mendapatkan titik terang, yang mana mengaudit Sekdes dan juga Kepala sekolah, seakan-akan ada yang tersimpan, selain itu tidak pernah adanya temuan-temuan yang dipublikasikan awak media terkait penyimpangan dan penyelewengan dana BOS berdasarkan hasil audit pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sekertaris LSM - Kamtibmas Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, Mian Silaban dalam pernyataannya menyampaikan, bahwa investigasi yang pernah dilakukannya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengauditan Dinas Inspektorat .
Seperti pada item pembangunan fisik jembatan Tornauli senilai Rp. 283.963.103,- , Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam dua tahun berturut - turut sebesar Rp. 327.586.255,-
Tipikor Polres Humbang Hasundutan saat dikonfirmasi media bersama Malik Munthe menyampaikan, berdasarkan hasil audit Dinas Inspektorat yang diterima mereka, bahwa pembangunan fisik jembatan Tornauli senilai Rp. 283.963.103,- markup senilai Rp.28.000.000,- , dan telah dilaksanakan pengembalian secara mencicil.
Untuk Ketahanan Pangan (KETAPANG) senilai Rp.189.888.950,- berdasarkan hasil audit inspektorat tidak ada ditemukan penyelewengan. "Akan tetapi jika ada temuan terkait Ketapang yang telah kalian telusuri , coba dipertanyakan kembali ke Dinas Inspektorat, kami sebagai Tipikor hanya menerima hasil pengauditan Dinas Inspektorat saja, Ucap Malik.
Terpisah, untuk Dana BOS Tahun Anggaran 2022 - 2023 dalam Item Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah diperinci dalam dua tahun berturut-turut senilai Rp. 327.586.255,- , Kepala Inspektorat tidak transparansi dan tidak terbuka , dan bahkan wartawan dilarang untuk merekam dikantornya , meskipun awak media sudah melakukan dan melayangkan surat ke Dinas tersebut .
Dalam hal ini dapat kami simpulkan bahwa Inspektorat tidak serius dalam melakukan audit dana desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tidak transparansi terhadap media dan LSM yang ada, dan bisa dikatakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkangkangi.
"Untuk itu kami berharap kepada pemerintah untuk melakukan upaya pengawasan yang terintegrasi khusus dan efektif melalui Bupati yang memberdayakan aparat pengawas fungsional di daerahnya yang tidak efektif dalam melaksanakan pekerjaannya dan perlu di evaluasi kedepannya .
Karena Inspektorat memilik peran penting dalam pengawasan dan sekaligus mengaudit penggunaan keuangan negara yang diperuntukan untuk dana desa dan dana BOS . Kinnerja Inspektorat yang dinilai lemah atau tidak serius dalam melakukan audit dapat menyebabkan dana desa dan juga dana BOS tidak digunakan secara efektif dan efesien," Dan bukan hanya itu , Asset Pemkab dan Kenderaan Dinas Pemkab Humbang Hasundutan perlu ditelusuri secara Detail , baik mobil Dinas, Alsintan Pertanian , Alat Berat dll. "Terkait hal Asset sudah merupakan bagian tugas dan fungsi inspektorat.
Masyarakat dan orangtua siswa juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan dana BOS , mereka berhak mendapatkan informasi terkait hal tersebut .
LSM - Kamtibmas mendesak agar Inspektorat segera bertindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku."Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 74-78 yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dan Dana BOS.
Jika terbukti melakukan penggelapan, oknum sekertaris desa dan Kepala Sekolah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami beri waktu kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit khusus dikantor DPRD . Jika tidak ada langkah tegas, LSM-Kamtibmas akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mosi tidak percaya terhadap kinnerja Inspektorat Humbahas,” tegasnya.
Sekali lagi kami mengingatkan agar Dana Desa dan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan para siswa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. "Mereka berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan . (PS/BN)

